Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DIRJENHUB), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya. Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ujar Kompol Ridho Rafika.

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis.

Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan beroperasi.

Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. (*)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*