Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran–
Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu – sabu didusun srimulyo Desa Negeri Sakti kecamatan gedong Tataan.selasa(6/10/2020)

Sementara ke dua pelaku Dengan dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu -sabu ,team Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan Ari Winanda(40)warga Beringin Raya,Kecamatan Kemiling dan Putra Ade Candra(39)warga Gg Mawar,Sumberjo kelurahan Kemiling.

Barang bukti yang sudah didapat dari kedua pelaku ,satu bungkus sedang plastik klep diduga berisi kristal jenis sabu dan satu bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong) dengan berat sabu sebanyak 10,25gram.

“Dari keterangan yang didapat,Berawall informasi dari masyarakat ada yang menggunakan narkotika, bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan tempat terhadap tersangka Aria winanda, pada saat sedangv melakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemudian di lakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu yang bernama Putra ade candra, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Putra ade candra yang berada di rumahnya dan di dapatkan 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls/ita)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*