
Bandar Lampung,
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jl. Raden Sentot Alibasa Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung”. Kamis (05/11/2020)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sertu Yudha Saputra mengatakan “Kegiatan yang dilaksanakan bersama Babinkamtibmas ini bertujuan untuk membantu PT. KAI Tanjung Karang dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No 23 tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian”.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini kami menghimbau agar setiap pengendara ataupun pemakaian jalan perlintasan Kereta wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api”. Pungkasnya.

Be the first to comment