
Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tersangka Pembawa Sabu
Barang Bukti Sabu
PESAWARAN –
Satuan Narkoba Polres Pesawaran menangkap warga yang kedapatan membawa barang terlarang Narkotika jenis sabu, Selasa, 26 januari 2021, sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku BS usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Dusun sukaraja 7 Desa Sukarja kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. Tempat kejadian perkara Desa Kagungan Ratu kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) unit hape Asus. Berat Brutto Sabu : 2, 5 gram.(Anita)

Be the first to comment