Empat Tersangka Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung

Bandarlampung,
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah berhasil menciduk empat orang tersangka penyalahgunaan Narkotika oleh tim gabungan subdit telah menangkap HY, AF, RPN dan RS berjumlah empat orang.
pada hari Senin (8/2/2021) sekitar jam 13:00 wib di wilayah Way Halim Kota.

Penangkapan telah dilakukan didalam kendaraan minibus yang sedang parkir dipelataran rumah sakit Sumoharjo kota Bandar Lampung, yang mana telah diamankan salah satu barang Narkotika,sebanyak 1 bungkus plastik di kemas dalam salah satu plastik jet bening,
Yang dimana kedua nya telah membenarkan telah mengkomsumsi Narkotika bersama RPN dan RY.

“Selanjutnya pengembangan dilakukan Pada pukul 15,30 pada hari yang sama di opnal subdit 1 telah melakukan pengembangan kasus telah melakukan penangkapan terhadap saudara RPN dikediaman nya di jalan Belitung no 38 di wilayah kota bandar Lampung, pada saat penangkap nya terdapat barang bukti 1 perangkat alat isap sabu dan 6 plastik dan timbangan digital dan klip besi dan ada 1 biji ganja, korek gas yang dimodifikasi dan 8 peluru dan sajam.

“Dan ketiga tersangka lainnya yang ditangkap Ditres Narkoba yakni HY yang merupakan oknum Panitera Pengadilan Negeri Pesawaran, AF mantan Aparatur Sipil Negara, dan RS yang sedang melakukan pesta Narkotika di rumah oknum Jaksa RPN, Awal mula nya petugas menciduk HY dan AF ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi Pers di aula Ditres Narkoba Polda Lampung, pada Kamis (11/02/2021)

“Dari hasil penangkapan tersebut, telah diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening, dan keduanya mengakui mengkonsumsi narkotika tersebut di rumah Jaksa RPN di Sukabumi, Bandarlampung.”

” Lalu dilakukan pengembangan pada pukul 20,00 wib selanjut nya oleh Kompol Hendriansyah beserta tim langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menciduk RS didepan Masjid Sukarame bandar Lampung, serta diamankan barang bukti 4 paket sabu milik nya dan penagkapan dari empat tersangka ini
pungkas Kombes Pol Pandra.

” Akibat dari perbuatan Keempat Orang tersangka ini dengan penyalahgunaan Narkoba tersebut dijerat dengan pasal berbeda. Untuk HY dan AF dijerat Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk RPN dijerat Pasal 111 ayat 1 dan untuk RS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019. Begitu ungkap nya ( Anita)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*