
Bandar Lampung,,—
Subdit Ditkrimsus Polda Lampung Mengelar Konferensi Pers terkait hasil kasus Pembuangan limbahv sampah medis Bahan, Beracun, Berbahaya (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dengan didampingi Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Mochtar mengatakan, bahwa daerah tersebut merupakan tempat penampungan sampah rumah tangga dan juga limbah medis diantarannya adalah botol infus bekas, botol obat cair, masker berkas, Alat Pelindung Diri (APD), sarung tangan medis bekas, selang infus bekas, kantong plastik bewarna kuning bertuliskan salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.
“Limbah ini sangat berbahaya yang sifatnya karena mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, ” ungkap Pandra dalam Konferensi Pers, Rabu (17/2/21) siang, didalam aturan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apabila ada sampah infeksius atau biasa disebut limbah B2 atau B3 kalau dia infeksius bewarna kuning kalau non infeksius warna hitam.
“Limbah medis ini diangkut dengan truk pengangkut sampah dan Berdasarkan info limbah medis di TPA Bakung tersebut sudah sejak lama, karena pemulung didaerah tersebut telah lama mengumpulkan dan sebagian telah dijual ke pengepul, ” terangnya.
Pandra menjelaskan, sesuai dengan kebijakan pimpinan kita harus Prediktif Responsive dan Tranparansi berkeadilan didalam pasa-pasal lingkungan hidup.
“Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 Miliar, ” Pungkas Pandra,,(Anita)

Be the first to comment