SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DALAM PP NO 21/2021

LAMPUNG —-
Direktorat jenderal Tata ruang Kementrian ATR /BPN melakukan sosialisasi ke daerah- daerah guna menyampaikan UU Cipta Kerja dalam peraturan PP tentang penataan Ruang agar mendapatkan respon dari pemangku dan masyarakat merupakan salah langkah strategis pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha dengan proses perijinan, Kamis 20/5/2021 Hotel Novotel

UU Cipta kerja dan PP Nomor 21 tahun 2021 memberikan kepastian perijinan berusaha,dalam PP nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan dalam kebijakan penyelengaraan peraturan Ruang antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR ) integrasi tata ruang darat dan laut percepatan penetapan rencana Detail tata ruang (RDTR) dan juga rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi dan kabupaten kota serta ada nya mekanisme baru kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah rencana tata ruang (RTR ) sebagai landasan KKPR sebagai
dasar perijinan yang posisi nya berasa dihulu sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (Singelrefersi ) dilapangan

UU Cipta kerja juga mengamankan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu salah nya dengan intregrasi rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP- 3 -k ) kedalam RTRW provinsi dengan intrgasi ini diharapkan tidak akan produk tata ruang yang berjalan dengan sendiri- sendiri / sehinga akan terjadi tumpang tindih dalam perijinan akan dapat dihindari,
Terobosan berikut sedang dalam proses penyusunan dan penetapan RTR, sebelum PP ini dibentuk dalam jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak akan dibatasi agar terdapat daerah- daerah yang tertinggal karna proses penyusunan RTR -nya dapat memakan waktu sangat lama maka dari itu PP ini untuk penyusun RTRW paling lama 18 bulan dan RDTR paling lama 12 bulan hal ini lakukan oleh pemerintah pusat sebagai dorongan untuk pemerintah daerah agar setiap daerah memiliki RTR.

Pelaksana PP Nomor 21 Tahun 2021 menuntun kepada masyarakat melek tata ruang, KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan panpaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
KKPR berpungsi sebagai peijinan dasar yang perlu didapat sebelum pelaku usaha dapat memproses perijinan sesuai UU CK .untuk kemudahan dalam perijinan sebagai jenis pelaku usaha UMK – M.dalam praktik KKPR pelaku UMK (usaha mikro kecil)

Penyelengaraan penataan ruang didaerah selallu dikawal Asosiasi propesi Asosiasi Akademisi agar dapat mendukung inkluvitas masyarakat dalam aspek perencanaan dan oemanfaatan,pengendalian yang akan dibentuk forum penataan daerah yang akan beraggotakan unsur pemerintah daerah dalam perwakilan Asosiasi provinsi
Harapan kedepan nya rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berlanjut tutur nya(An)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*