Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Tangkap DPO Curat

Pesawaran— Setelah sempat buron Kurun waktu sepuluh (10) bulan akhirnya Cecep Sulaiman (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran pelaku curat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 01.00.Akhirnya di tangkap tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin di tempat persembunyianya.

Penangkapan pelaku bedasarkan Laporan korban Nurhasanah (39) Ibu Rumah Tangga warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran di Polsek Padang Cermin dengan Nomor : LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 19 Januari 2021.

Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin,.SH.Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S., IK, S.H, M.H .Mengatakan Kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib dirumah korban di Dusun Mulyo Sari Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

“Dimana telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara merusak dinding yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur, lalu pelaku membuka kunci pintu dapur dan masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol B 6871 VSW Noka : MH3SG3190KJ603575 Nosin : G3E4E1487902 tahun 2019,” ujar kapolsek Padang Cermin Darwin SH melalui rilis humas polres, minggu (21/11/21).

Kaplsek mengatakan kendaraan tersebut terparkir di ruang tamu rumah korban. Diketahui korban sekira jam 02.00 Wib saat korban bangun tidur dan akan kekamar mandi dan melihat lampu diruangan tamu, ruang tengah dan bagian luar dalam keadaan gelap serta pintu dapur dan pintu ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka dan korban melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sempat buron Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 01 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021.Informasi dari masyarakat bahwa pelaku (DPO) berada di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, kemudian tim tekab 308 polsek padang cermin dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung menuju lokasi,” ucapnya.

“Ia menambahkan pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira jam 02.00. Tim tekab 308 polsek padang cermin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku (DPO),” tambahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dan tanpa dilengkapi body kendaraan (sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pecurian langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Motor Honda Revo tanpa Nopol dan Tanpa Dilengkapi Body kendaraan yang Digunakan Pelaku Untuk Melakukan Tindak Pidana Pecurian

“Sementara satu unit sepedah montor milik korban yang di curi pelaku masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (Dty PBB),” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*