Lima Raperda Disetujui, Ketua DPRD Minta Stadion Pahoman Dikelola Kota

Bandarlampung — DPRD Bandarlampung menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera diajukan ke gubernur Lampung.

Persetujuan lima Raperda tersebut disahkan dalam paripurna pembicaraan tingkat II atas lima Raperda usulan DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung, Senin (14/3/2022).

Di antaranya, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Wayrilau menjadi perusahaan umum daerah dan pengelolaan usaha mikro.

Selain itu, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2022-2025, dan sistem drainase.

“Alhamdulillah perda semua sudah disahkan. Mudah-mudahan kita semua bergerak untuk memberikan yang terbaik,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi meminta Eva segera melaporkan lima raperda tersebut ke gubernur.

“Agar segera mendapatkan nomor registrasi dan segera diterapkan,” ujarnya.

Wiyadi juga menyampaikan aspirasi masyarakat perihal penggunaan Stadion Pahoman.

“Kita upayakan gedung tersebut dan fasilitasnya dapat dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung untuk digunakan oleh warga kota,” kata dia. (*).

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*