
“PESAWARAN—
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jalan Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten pesawaran, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengatakan, saat giat hunting yang dilaksanakan anggota sat narkoba polres Pesawaran yang berada di jalur rawan penyalahguna narkotika jenis sabu saat melintas di TKP melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan.
“Seseorang tersebut diketahui bernama Sugimin alis SU (49) tahun, warga Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong, dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap pelaku Sugimin, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, aat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang, sedangkan tersangka hanya disuruh untuk membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,
Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah tas slempang, sabu dengan berat brutto 0,10 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Be the first to comment