Tim Tekab 308 Jajaran Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curat

Pesawaran—-
Perpaduan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran beserta Tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, 18/4/2022.
Berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-189/lV/2022/SPKT/Res Pesawaran/Polsek Kedondong tanggal 2 April 2022, akhirnya pelaku Curat berhasil ditangkap jajaran tim Tekab 308 Polres Pesawaran, Polsek Kedondong.

Kejadian Curat berlangsung pada hari Jumat tanggal 1/4/2022 sekira pukul 04.00 WIB disusun Ilir desa kedondong kecamatan kedondong kabupaten pesawaran dengan Pelaku yang bernama, Supriyadi 19 tahun yang beralamatkan disusun tanjung sari desa kedondong kecamatan kedondong kabupaten pesawaran.

Saat itu pelaku Curat menggasak 1 unit kendaraan sepeda motor jenis beat dan 1 unit HP jenis Vivo y12, dan saat pelaku diintrogasi, pelaku Supriyadi mengakui perbuatanya dengan mencuri disalah satu rumah warga dikedondong, dengan cara masuk lewat pintu depan saat penghuni rumah sedang tidur lalu pelaku mengacak lemari kemudian mengambil sepeda motor korban berikut HP, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 15 juta, dan korban lalu melaporkan kejadian Kepolsek kedondong.

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat dengan berawal dari hasil penyidikan tim, akhirnya tim mendapatkan informasi tentang ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada didaerah Wates kabupaten Pringsewu, berdasarkan informasi yang didapat kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan menemukan pelaku, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis beat dan 1 (satu) HP jenis Vivo y12 , pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan Kepolsek kedondong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(rls/ant)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*