
PESAWARAN—-
Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi berinisial BY (43) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (14/05/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan, LP/A/305/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 14 Mei 2022.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo dalam keterangan resminya mengungkapkan, bermula dari laporan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa terduga BY kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut
“Selanjutnya, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan under cover buy sehingga berhasil menangkap BY di rumahnya,” kata Pratomo.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan penggeledahan dan dari tangan terduga, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Dan, BY dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,20 Gram, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls)

Be the first to comment