
PESAWARAN) —
Upaya kepolisian dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan narkotika terus digencarkan. Kendati hukuman yang dijatuhkan kepada pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu cukup berat, namun tidak membuat para pelaku mendapat efek jera.
Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00.Wib, di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial, HD (32) warga dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Dan rekannya, M,RA, (21), warga Desa Kurung Nyawa,
Berdasarkan surat Laporan, LP / A / 318 / V / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 19 Mei 2022.
Dari keterangan pres rilis humas Polres Pesawaran, Kasatnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengungkapkan.
“Bermula dari laporan, informasi masyarakat diduga terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu ditempat kejadian perkara TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, kata Iptu Widodo.
“Kemudian anggota Kepolisian memburu pelaku, dan alhasil, anggota berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka di TKP, ujarnya.
“Dan ditemukan barang bukti oleh anggota yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka, setelah di interogasi oleh anggota, kemudian barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali, kemudian tersangka dan barang bukti BB dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Iptu Widodo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, : 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat bb 4.2 Gram.
– 1 (satu) unit Handphone merek Realme
– 1 satu unit Handphone merek Nokia warna biru
– Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Atas perbuatannya kedua terduga pengedar diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Be the first to comment