PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG —-
(RABU, 23 AGUSTUS 2023)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat
Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta tamu undangan
dari berbagai instansi lain melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik
Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode
Juli 2022 s.d. Juli 2023, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, bertempat di area
lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka
pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi
Lampung sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan
Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan
kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
Selama periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan
penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan
di Provinsi Lampung berupa:
No. Nama Barang Jumlah Satuan
1. Minuman Mengandung Etil Alkohol
berbagai merk
16.054 botol
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
berbagai merk
1.087,4 liter
3. Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs
4. Plastic Sight Glass 35 karton
5. Handphone 1 unit
dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar
Rp 11.830.240.461 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh

“Selama tahun 2023 sebelum nya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Dari penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya yaitu sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 Miliar ( empat puluh enam miliar rupiah)

Barang- barang yang melangar ketentuan perundang- undagan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut Kemudian diterapkan menjadi BMN Hasil penindakan untuk selanjut nya

” Bedasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan lelang Bandar Lampung disetujui
Peruntukan nya untuk di lakukan pemusnahan BMN dilakukan dengan cara di pecahkan dan di hancurkan oleh alat- alat berat Berupa Truck Roller di areal
” lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Bandar Lampung .

Penindakan ini merupakan hasil Sinergi antara bea cukai pemerintah daerah ,aparat penegak hukum,kemenkue,one,dan Instansi lain di wilayah provinsi Lampung .
Sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan sehingga dapat bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat dan perekonomian Lampung,(Anita)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*