Mantan Direktur PT. LSPP Rafflesia Pungky Nanda R (PNR) Lapor Ke Polda Lampung

Bandar Lampung — Melaporkan Direktur PT. LSPP Rafflesia (WAW) yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 107B kecamatan Enggal Bandar Lampung Telah Dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomer LP/P/546/XII/2023/SPKT/POLDA Lampung 09/12/2023.

Perkara ini Bermula Dari awal tahun
2023 Sekitar bulan januari-Februari PT Mendapatkan pekerjaan seperti tahun tahun sebelumnya ,Dan ini PT LSPP mengerjakan pekerjaan yang dimula sekitar bulan April 2023, Dalam pelaksanaan nya dikerjakan selama 3 bulan berjalan.

Menurut laporan jika pekerjaan tersebut sudah selesai dibulan juni atau Di awal bulan Juli 2023 menurut Mantan Direktur(PNR)Kepada awak media yang biasa bertugas di media Center Polda Lampung.

Lalu menurut Mantan Direktur PT LSPP melakukan Mitra atau pinjaman modal usaha kepada investor atau pemodal untuk kelangsungan perusahan dalam menjalankan Aktifitas usaha perusahaan.

Dalam Pekerjaan itu Ada 5 orang investor atau pemberi modal dengan Inisial sweetie , R, HFG, RC, S, RJS , mereka tersebut ada investor pemberi modal terhadap PT tersebut Yang mengalami diperkirakan kerugian pemberi Modal Sebesar 632 juta Rupiah yang belum dibayar oleh PT LSPP sampai Hari ini.

Selain menutut pengembalian Dana pemberi modal yang sampai 632 juta Rupiah,Mantan Direktur (PNR) juga menuntut Honor kegiatan semasa Mantan Direktur bekerja diperusahaan yang diperkirakan sekitar 30 juta Rupiah.

Selanjutnya Menurut Mantan Direktur saat awak media mewawancarai PNR menyampaikan bahwasanya setelah pekerjaan yang sudah selesai tiba tiba mantan Direktur diganti oleh Direktur yang Baru (WAW).

Dalam perkara ini Mantan Direktur memberikan kuasa penuh kepada 2 orang PH, untuk mengkanter permasalahan ini beliau tidak asing ditelinga kita Robert Evo Wakando SH. MH dan Adisty Pratiwi soja SH. MH. ujar Nanda

Mantan Direktur menyampai kepada anak media setelah diberhentikan Dari Direktur seharusnya Direktur yang Baru harus menyelesaikan semua permasalahan keuangan perusahan Dan lain lainnya tapi mediasi sudah dilakukan antara mantan Direktur Dan Direktur PT. SLPP BUNTU dan Berujung pengaduan ke Polda Lampung pungkas bung Robert evo Wakando SH. MH. (**)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*