Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi

Bandar Lampung —- Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700/2372/IV.

Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024.

Penilaian tingkat maturitas dilakukan dengan tujuan :

Menentukan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Memberikan saran peningkatan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Penilaian tingkat maturitas memberikan manfaat untuk mengetahui Area of Improvement atau Area-area yang perlu ditingkatkan dan menentukan langkah-langkah tertentu atau Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Nilai SPIP sesuai dengan kondisinya guna penyempurnaan secara terus menerus atas penyelenggaraan SPIP.

Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi komponen sebagai berikut :

Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP, yang meliputi 4 unsur penilaian yang terdiri dari 11 subunsur penilaian.

Arah Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024

Penilaian maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024 diarahkan pada dua isu strategis nasional yaitu Program Pengentasan Kemiskinan dan Percepatan Penurunan Stunting bagi K/L yang terlibat.
Bagi K/L yang tidak terlibat dapat memilih isu strategis sesuai tugas dan fungsinya. Contoh: Pengelolaan lembaga permasyarakatan untuk Kementrian Hukum dan HAM, pengelolaan pajak/PNBP untuk kementrian keuangan.

Pembangunan/pengembangan kawasan, termasuk di dalamnya pengembangan kawasan industri, kawasan ekonomi, dan penguatan konektivitas serta infrastruktur.
Pariwisata dan UMKM, termasuk pengembangan destinasi pariwisata, kewirausahaan dan ekonomi kreatif.
Ketahanan pangan, termasuk pengelolaan dan pengembangan pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan pada seluruh 48 Perangkat Daerah terdiri dari 27 Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan sasaran strategis terpilih, serta 3 Perangkat Daerah wajib yaitu Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*