
Tim Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/8/2020).
Tersangka inisial SU alias Mantop warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan terjadinya curat pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 21:00 WIB saksi widarto berangkat dari stasiun Kereta Blambangan Umpu menuju Pos PPJ di Km 166 + 000 untuk mengecek jalur kereta api dan pada saat melewati Km 166 + 500 widarto mendapati jalur kereta api yang rusak dikarenakan bantalan rel telah hilang sebanyak 3 (tiga) batang yang terpisah sampai Km 166 + 700.
Lebih lanjut, Widarto memeriksa sekeliling jalur dan menempuh bantalan rel yang sudah dipecahkan untuk diambil besinya oleh orang yang tidak dikenal.
Kronologi Penangkapan pada hari Senin tanggal 24 agustus 2020 pukul 23:30 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka bahwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatakan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Selanjunyta TSK dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Heri Wardana, Tasar Idhar alias Guru, Ansori alias Ewan dan Ahmad Nizar alias AnjarI.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas AKP Devi Sujana.(Sue/Lia)

Be the first to comment