Ombudsman Kembali Proses Dugaan Pemotongan Insentif KB Warga Pahoman

Bandar Lampung_Kings Multi Media Indonesia Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik (batik) bersama Jumariah (kiri) warga Pahoman dan Sumaindra dari LBH Bandarlampung (kanan) Kamis (17/9). Foto: P. Lukman hakim/Raidani.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali memproses dugaan pemotongan insentif kader Sub Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (PPKBD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Sub Bina Keluarga Balita (BKB), dan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) warga Kelurahan Pahoman, Bandarlampung.
Ombudsman mengundang kembali pihak Pelapor dan Terlapor setelah prosesnya terhenti selama hampir satu tahun. Pertemuan juga turut dihadiri Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Kami mengundang Pelapor, dalam hal ini ibu-ibu kader sebagai pemberi kuasa, kemudian LBH Bandarlampung selaku penerima kuasa, dan Camat Enggal dan Lurah Pahoman sebagai Terlapor,” kata Dodik selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/9).
Menurut Dodik, pertemuan berlangsung dengan baik dan menemui kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun dia enggan menyampaikan proses penyelesaian yang tengah dilakukan Ombudsman.
“Tadi itu pertemuan terakhir, karena kedua belah pihak juga sudah sepakat maka nanti di prosedur Ombudsman akan menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan. Kami belum bisa menyampaikan penyelesaiannya nanti seperti apa untuk saat ini, karena kami juga harus menyusun laporan,” ujar dia.
Pihak Ombudsman mengundang kedua belah pihak untuk menyampaikan capaian proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak September 2019 lalu.
“Terkait dengan komitmennya, ada perbaikan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun. Maka kami juga menunggu perbaikan SOP yang disusun tersebut dari pihak pemerintah,” katanya.
Salah satu perbaikan SOP yang dilakukan adalah kejelasan waktu dan persyaratan bagi warga yang ingin menjadi kader akseptor KB.
“Intinya begitu, jadi tidak asal cabut dari siapapun, jadi memang memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme pemilihan yang ada. Jadi fair, jelas untuk masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, perbaikan SOP akan disampaikan dalam waktu sekitar 5 hari kerja.
Sebelumnya pada September 2019 lalu, sebanyak 34 kader akseptor KB yang terdiri dari 13 kader PPKB dan 21 kader BKB warga Pahoman mengeluhkan pemotongan insentif Rp600.000 yang diduga dilakukan pihak kelurahan setempat.
Pihak kelurahan berdalih tidak melakukan pemotongan tetapi menyisihkan sebagian insentif yang besarannya bervariasi dan digunakan untuk pengadaan seragam batik, buku-buku, konsumsi setiap kali ada pertemuan, dan transport untuk kader.
Melalui kuasa hukumnya, LBH Bandarlampung, warga juga telah melaporkan kasus dugaan pemotongan insentif tersebut ke kepolisian, dan saat ini sedang diproses Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandarlampung.
Dodik menjelaskan, sebelumnya Ombudsman telah mengagendakan pertemuan kedua pada Maret-April lalu tapi terhenti karena pandemi Covid-19.
“Sebenarnya pertemuan ini kita agendakan pada Maret atau April, tapi karena ada wabah Covid-19, kita juga ada arahan dari pusat untuk menjaga komunikasi langsung.”
Terkait laporan ke Polresta Bandarlampung, Dodik mengatakan tidak mendalami laporan tersebut dan pihaknya fokus pada laporan warga yang disampaikan kepada Ombudsman.
Pada kesempatan yang sama, anggota LBH Bandarlampung Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya, Sumaindra, menyambut baik penyelesaian administrasi pelayanan yang ada di pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan, dan dinas.
“Tadi dari pihak dinas juga menyampaikan, karena memang proses pengaduan ini bermula dari adanya pemotongan insentif. Ya pihak dinas mengakui bahwa terhadap anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BKB, PPKBD, Poskeskel, memang tidak ada anggaran di dinas,” ujar Indra.
“Namun tadi Sekretaris Dinas BKKBN sudah mengeluarkann statement bahwa di 2020 ini akan dilakukan penganggaran pada kerja-kerja yang ada di lapangan,” lanjutnya.
Indra berharap beberapa rekomendasi yang sudah disepakati bersama dapat dilakukan ke depannya, meskipun ibu-ibu yang hadir dalam pertemuan merasa tidak puas dengan ketidakhadiran pelaku pemotongan insentif.
“Ada beberapa ketidakpuasan dari ibu-ibu khususnya saudara Teradu seperti Yeni Bastian yang melakukan pemotongan, tidak hadir dalam proses pertemuan hari ini,” katanya.
Selanjutnya, LBH Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Polresta setempat terhadap perkembangan dugaan tindak pidana pemotongan insentif.
“Dari pihak Pelapor, ibu-ibu ini, sudah mengikhlaskan terhadap pemotongan,” tutup Indra.
Salah satu warga, Jumariah, berharap pemotongan insentif akseptor KB tidak terjadi lagi. “Kami ingin lebih baik sajalah, ke depannya, jangan ada pungutan yang enggak seharusnya,” singkatnya. (P. Lukman hakim/Raidani).

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*