Tersangka Kasus Narkoba Diamankan oleh Polres Pesawaran

PESAWARAN –
Polres Pesawaran Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba HR (41) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, Kamis 08/10/2020 Pukul 19.00 WIB.

Disampiakan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A 664 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober  2020 dan bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual narkotika, bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka.

Dari hasil penangkapan berhasil  ditemukan dari tangan tersangka barang bukti. 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yaitu:

1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. dan
6(enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jensi sabu masih ada lagi,
1 (satu) pack plastik klip bening,
1 (satu) buah dompet kecil. Berat Brutto Sabu : 24,64 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di jerat dengan .Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, begitu ungkap nya,(rls/ita)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*