Polisi Amankan Warga Desa Bernung Gedung Tataan Terduga Pengedar Narkoba

PESAWARAN-
Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mengamankan terduga pengedar narkoba berinisial RA (24) di Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.00WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Sungailangka tersebut diamankan Oleh petugas atas informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba.

Pelaku diamankan berdasar  Laporan Polisi Nomor : LP / A – 706 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 14 oktober  2020 tentang dugaan adanya transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan guna mengungkapnya.

Mendapati orang yang dimaksud, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Dari pelaku, petugas mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, kasusnya masih didalami oleh petugas guna dikembangkan,” pungkas nya,

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*