
METRO – Sebulan menjelang hari pencoblosan dalam Pilkada serentak tahun 2020, atmosfer hangatnya persaingan kontestan mulai terasa di Kota Metro. Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun dipertanyakan warga, terlebih terkait maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan mengatasnamakan pasangan calon.
Dari pantauan media, alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan 3 dalam bentuk poster hitam putih maupun stiker tertempel di tiang listrik yang terdapat di banyak kawasan se Kota Metro.
APK yang bertebaran itupun menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat lantaran terkesan dibiarkan oleh pengawas pemilu. Di Metro Timur misalnya, poster bergambar pasangan calon nomor urut 3 Ampian Bustami dan Rudy Santoso mendominasi di banyak tiang listrik sepanjang Jl. AH Nasution yang merupakan jalan protokol utama.
Selain itu, penempelan APK serupa bergambar pasangan calon nomor urut 1 Wahdi dan Qomaru juga mendominasi tiang listrik hampir diseluruh Kecamatan di Metro.
Dari keterangan warga, APK bergambar Paslon nomor 1 terpampang di tiang listrik sepanjang Jl. Merpati 22 Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Diduga, pemasangan APK dilakukan malam hingga dini hari agar tidak mencolok dilihat warga.
“Saya tidak tau kapan pasangnya, tapi yang jelas saya keluar rumah pagi-pagi tiang listrik didepan rumah saya sudah dikotori oleh poster-poster. Dan saya rasa hal-hal seperti ini menjadi tanggungjawab Bawaslu khususnya Panwas yang ada di setiap kecamatan, karena tidak mungkin Panwas tidak tahu, kecuali memang tidak mau tahu,” ungkap Riyanto Warga Jl. Merpati RT 023 RW 008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat, Sabtu (7/11)
Hal senada diungkapkan Yunisa warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur. Ia juga mengaku kaget lantaran disepanjang jalan komplek perumahannya terdapat poster dan stiker bergambar Paslon yang tertempel di tiang dan gardu listrik.
“Iya ini setiker pasangan calon walikota dan wakil walikota metro nomor urut 1 dan 3 nempel ditiang listrik, ada didepan rumah saya ini, saya liat sepanjang jalan tiang listrik, ada setiker salah satu paslon juga,” ujarnya (7/11).
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp Bawaslu Kota Metro mengungkapkan bahwa pemasangan APK di tiang listrik memang dilarang. Hal tersebut ditegaskan Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro.
“Kita akan rekap laporan harian mingguan perkecamatan tekait APK yang menyalahi aturan, kemudian kita rekom ke PPK untuk diteruskan ke KPU, bisa juga melalui Bawaslu kota direkom ke KPU,” jelasnya
Lebih lanjut, Bawaslu kembali mengigatkan Pada prinsipnya bila semua paslon tidak sesuai aturan dan siapapun pasangan calon, yang memasang APK bukan pada tempatnya tentu melanggar dan akan ditindak sesuai aturan yang ada. (Dicky)

Be the first to comment