Apel Siaga Bencana Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan Kamis, 12 November 2020

Way Kanan – ,Keberadaan BPBD Kabupaten Way Kanan saya berharap dapat melakukan respon cepat manakala terjadi bencana, dan yang lebih penting kita harapkan dapat melaksanakan upaya-upaya peningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam mensikapi dan menghadapi bencana.

Tugas ini tentunya tidak ringan, mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki potensi bencana alam baik banjir maupun angin puting beliung bahkan masalah terpapar Covid 19. Meskipun tanggung jawab BPBD cukup berat, namun tugas ini merupakan amanah yang mulia, karena menyangkut tugas kemanusiaan, yaitu menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian harta benda.
Melalui kesempatan ini saya berharap kepada semua pihak baik Instansi pemerintah, LSM dan masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dengan cara meningkatkan sikap responsif dan cepat tanggap sesuai tupoksinya masing-masing, meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan penyebaran Covid 19.

Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah pemerintah. Namun demikian masyarakat sebagai garda terdepan jika terjadi bencana, maka perlu ditingkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Apel Siaga pagi ini ini akan menjadi moment penting dalam upaya penyelenggaraan kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh. Hal ini mengingat kebencanaan terjadi tidak dalam lokus yang wilayah administrasinya secara tunggal, melainkan terjadi pada wilayah yang lintas batas administrasi, sehingga membuat kita harus menyelenggarakannya secara bersama-sama.

Adapun prinsip penanggulangan bencana sebagaimana amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1. Prinsip penanggulangan bencana cepat dan tepat, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda.
2. Prioritas, utamakan penyelamatan manusia, kemudian harta benda.
3. Koordinasi dan keterpaduan, antar instansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara terpadu dan saling mendukung.
4. Berdaya guna, memanfaatkan waktu, tenaga, dan biaya sebaik mungkin.
5. Transparansi dan akuntabilitas, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
6. Kemitraan, penanggulangan bencana dilakukan oleh semua pihak bekerja sama dengan pemerintah.
7. Pemberdayaan, semua individu atau masyarakat dapat melakukan atau membantu proses penanggulangan bencana.
8. Non proletisi, dilarang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, misalnya politik dan agama.

Dengan semakin meningkatnya kasus pandemi Covid-19, maka langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah infeksi virus Corona antara lain:
1. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol, terutama sebelum dan sesudah bersin, batuk, atau makan, juga sehabis dari toilet.
2. Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam, lalu segera buang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah.
3. Hindari kontak jarak dekat dengan penderita flu atau batuk.
4. Konsumsi makanan bergizi dan seimbang.
5. Lakukan olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup.
6. Jangan merokok dan hindari asap rokok.
7. Jaga kebersihan lingkungan.

Selanjutnya ada 2 hal yang harus dilakukan dalam menerapkan protokol kesehatan, yang memuat langkah-langkah antara lain:
Pertama adalah Perlindungan Kesehatan Individu, yaitu dengan cara:
1. Menggunakan masker.
2. Cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
3. Menjaga jarak minimal 1 meter.
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua adalah Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yaitu dengan:
1. Kegiatan promosi kesehatan.
2. Kegiatan penyediaan sarana cuci tangan.
3. Deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran yang dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan.
5. Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.(Sue/Lia)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*