DPC KWRI Tanggamus Kecam Sikap Camat Kota Agung Barat Yang Melarang Peliputan Media Saat Pelantikan Kakon

TANGGAMUS-
Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Kabupaten Tanggamus mengecam sikap Firdaus Camat Kotaagung Barat yang melarang aktifitas peliputan media saat pelantikan Kepala Pekon serentak di Aula Lecamatan Kotaagung Barat pada senin (8/3) kemarin.

Sekretaris DPC KWRI Tanggamus Junaidi menilai sikap Firdaus sudah mengangkangi UU Pers nomor 40 tahun 1990.

“Tidak pantas seorang Camat bersikap demikian,karena tugas jurnalistik itu diatur dalam undang-undang,”ujar Junaidi,selasa (9/3).

Dirinya menjelaskan,UU Pers pasal 4 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Kemudian,terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pers mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dia (Firdaus) sudah menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh suatu informasi pemberitaan berarti mengangkangi UU,”kata Junaidi.

Diberitakan sebelumnya,Camat Kotaagung Barat melarang wartawan yang datang untuk pengambilan gambar pelantikan Kepala Pekon di kantor Camat setempat.
Alasannya,karena pihak Kecamatan sudah menyiapkan juru foto dalam prosesi yang digelar secara virtual tersebut.

“Kami dihalangi untuk masuk ke dalam.Setelah dikonfirmasi ke panitia penyelenggara mereka mengatakan sudah ada juru foto yang mengambil gambar sehingga kami tidak diizinkan masuk,”kata Roli,jurnalis media online Inforial.

Diterangkan dirinya,saat dikonfirmasi ke Firdaus,mantan Camat Kotaagung Timur itu mengatakan bahwa tidak ada pelarangan,namun karena menjalankan protokol kesehatan sehingga pihaknya melakukan pembatasan.

“Alasannya karena menjalankan prokes,tapi sepanjang pantauan kami di lokasi banyak tamu undangan yang datang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak,”ungkap Roli.

“Kalau memang pelarangan peliputan karena menjaga aturan prokes,kenapa pihak Kecamatan tidak mencegah padahal banyak yang melanggar prokes,”pungkas Roli.(Denny)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*