
Pesawaran-
Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Mengamankan Seorang Mahasiswa Yang Berinisial DAP(21) dikarenakan Thn Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, yaitu adalah warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran telah dibekuk
” Penangkapan terjadi Atas Keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Untuk penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu, Ucap Vero, Sabtu (13/03).
“Tambah nya dari informasi tersebut, kemudian Tim gabungan Satresnarkoba dan anggota segera bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
“Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran pada Hari Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,”

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,18 gram, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan Perbuatan nya Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Kata nya,,(*)

Be the first to comment