Bupati Waykanan Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2021

Way Kanan – Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021 Di Kecamatan Blambangan Umpu Bertempat
Di Aula Kecamatan Blambangan Umpu
Rabu, 19 Mei 2021
Acara juga di hadiri olehKetua DPRD, Dandim, Kapolres , Kajari ,Kepala Badan, Dinas, Kepala bagian
,Camat, Danramil dan Kapolsek Kecamatan Blambangan Umpu, Serta para Penjabat Kepala Kampung, kabupaten waykanan.

Pada Acara Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak gelombang ke III Tahun 2021 di Kecamatan Blambangan umpu, Bupati Raden Adipati Surya Menjelas kan bahwa
Pemilihan kepala Kampung tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020, karena kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir. Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 202 ini merupakan tahapan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung.

Deklarasi yang dilaksanakan di setiap Kecamatan atau di Kampung masing-masing tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19 karena pesertanya lebih sedikit dibandingkan jika dilaksanakan bersamaan dengan 85 Kampung yang melaksanakan pemilihan.
Deklarasi damai memang dijadwalkan sebelum pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar para calon memahami apa saja isi dari deklarasi damai serta menjunjung tinggi deklarasi damai yang ditandatangani hari ini.
Bupati juga meminta agar Deklarasi damai ini bukan sekedar kegiatan formalitas, namun diharapkan setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

Para calon kepala kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat Kampung yang ada terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.
Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Ujar Bupati Raden Adipati Surya

Lebih lanjut Bupati juga mengharap kan agarPemilihan Kepala kampung dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Bupati juga berharap calon kepala kampung dapat melaksanakan kampanye dengan program yang baik serta tidak melakukan kampanye hitam dengan cara menyerang pribadi calon yang lain nya,”katanya”.(Sue/Lia)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*