Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

(JAKARTA) – 28 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan

perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi

informasi (fintech peer to peer lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan

operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi
dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi

produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran,

transparansi produk dan pengelolaan investasi.

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran
khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan

perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan
lebih baik,” kata Riswinandi.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur

kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal

pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali

dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk

memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan

terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah

melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga

diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera

Penguatan regulasi terkait produk unit link Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan
Investasi/PAYDI)

Penguatan pengaturan dilakukan dalam beberapa aspek yaitu:

Perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI
Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang

memadai, seperti Aktuaris Ahli Investasi, system informasi yang mendukung pengelolaan

PAYDI dan permodalan yang cukup (Rp250M bagi asuransi konvensional dan Rp150M

bagi asuransi syariah). Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat

memasarkan PAYDI.

Kriteria Produk PAYDI
Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti:

Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis.
Waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan
medical check-up serta memahami konsekuensinya.

Tidak memberikan garansi atau target hasil Investasi.
Kewajiban Perusahaan Dalam Pengelolaan PAYDI
menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.
melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika
akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP dan menarik dana.

mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.
investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan gada satu
pihak/grup yang bukan pihak erkait maksimum 25% NAB Subdana.

tidak menempatkan investasi ke luar negeri.
melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.
Pemasaran dan Transparansi Produk
Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan transparansi
informasi kepada konsumen, yaitu
Agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI.
Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:
1) tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat
diterima.
2) memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk
dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang
direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

3) memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan

profiil risiko calon pemegang polis.

4) memastikan calon pemegang polis valasi telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:
1) melakukan welcoming call kepada pemegang polis, ang direkam sebagai bukti jika
terjadi sengketa;
2) menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis
secara berkala;
3) menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis;4) menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan. (rls/ant)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*