Tiga Warga Way Lima Dibekuk Polisi Di Duga Edarkan Narkoba

” Pesawaran—-
Satnarkoba Polres Pesawaran membekuk tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Mereka adalah HN (52), RS ,(32) dan HW (42) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK menyampaikan, terungkapnya kasus ini
bermula laporan informasi dari masyarakat dan penyelidikan dilakukan.

” Tersangka HN berhasil ditangkap di rumahnya setelah penggeledahan dilakukan, dan ditemukan barang bukti,” ujar Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK dalam keterangan persnya , Rabu (18/05/2022).

Ia juga menyebutkan, dari tertangkapnya tersangka HN juga pengembangan dilakukan, berhasil menangkap tersangka RS dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu pengembangan kembali dilakukan.

” Tersangka HW berhasil kita tangkap karena narkotika jenis sabu yang di bawa tersangka RS adalah milik tersangka HW tersebut, sementara RS di suruh mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka HN,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sambung Iptu Widodo, ketiga tersangka HN (52), RS ,(32) dan HW (42) berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun,” tandasnya. (Ant)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*