
Bandar Lampung —-
Persekusi gereja di Tulang Bawang pada Desember 2021 lalu Berakhr Damai Dan dibebaskan Jumat (29/7/2022).
perkara penghasutan Tersebut yang Dinyatakan dengan lisan atau tulisan Dilakukan dimuka umum agar pernyataan nya tidak menimbulkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap sekelompok Anggota agar tidak terjadi kekerasan dan ancaman pada sejumlah tokoh agama lain nya
konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dan dihadiri oleh Bupati Tulang Bawang, Irwasda Polda Lampung ,Kapolres Tulang Bawang, FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kab.Tulang Bawang,
Wakapolda mengatakan kepada para pelaku persekusi gereja sudah sempat dilakukan penahanan di Polda Lampung.
“Dengan berjalannya waktu dimana Pihak Terkait mengajukan permohonan Restoratif memohon perdamaian dan penangguhan penahanan,” kepada para tersangka”.
Permohonan restorative justice diketahui juga oleh Bupati Tulang Bawang, Ketua MUI, FKUB Tulang bawang dan Pendeta.demi keamanan yang damai di Provinsi Lampung.
Penyelesaian perkara dengan Restorative yang sesuai dengan pasal 4, pasal 5, pasal 6.
“. Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara sebagai syarat untuk dilakukan Restorative,” .
Selanjut nya Bupati Tulang Bawang, Winarti menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya upaya restoratif justice ini dan pihaknya berjanji kedepannya tidak akan terulang kembali.
dan untuk mendirikan tempat- tempat ibadah Gereja maupun yang lain nya agar memenuhi syarat-syarat yang udah lengkap. Semoga keharmonisan dan toleransi beragama bisa terjalin lebih baik lagi kata nya
Pada tanggal (28/12/2021) Sekira jam 19.30 Wib, tersangka Imron dan kawan-kawan mendatangi gereja Pentakosta Indonesia di Kampung Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang yang menjadi tempat ibadah umat Kristen
Disini Erik Pranata atas perintah tersangka Imron membawa sebuah kayu yang disaksi kan Oleh Patoni yang hendak melakukan penyegelan pintu masuk gereja dengan menggunakan kayu tersebut
Lantas penyegelan pun dilanjutkan oleh rekan Tedy yang menutup nya lantas tersangka Imron tuliskan gereja ini disegel lalu ditutupi dengan segel kayu didepan gedung agar dapat dilihat oleh masyarakat sekitar tempat ibadah dan menyebabkan ibadah umat kristiani terganggu.
Atas kejadian tersebut Imron dan rekanan nya berjumlah 9 tersangka dikenakan pasal 260 KUHP atau pasal 156(a) KUHP atau pasal 175 KUHP(***) A

Be the first to comment