Saksi Mata Kantong Plastik Rp100 Juta Dari Anggota DPRD Lampung Mardiana Dihadirkan Jaksa KPK

Bandar Lampung, Saksi mata yang menyaksikan penyerahan kantong plastik Rp100 juta dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana ke Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dihadirkan Jaksa KPK.(13/03/2023)

Ia adalah Reno, sopir dari Budi Sutomo.
Selain Reno, terdapat saksi lainnya seperti Dosen kontrak Pendidikan Agama Islam di Unila, Mualimin dan Dicky.

Penghadiran saksi mata tersebut dipersiapkan untuk diperiksa Jaksa KPK sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023 mendatang.

Saksi mata ini diketahui dihadirkan karena sebelumnya Budi Sutomo dan Mardiana saling memberikan keterangan berbeda tentang penyerahan uang Rp100 juta yang memiliki keterkaitan dengan penitipan calon mahasiswa Unila dari Mardiana melalui bantuan Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri.

Perbedaan keterangan antara Budi Sutomo dan Mardiana ini terjadi ketika keduanya diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023 kemarin.

Menurut Budi Sutomo, uang berjumlah Rp100 juta di dalam kantong plastik tersebut ia ketahui berdasarkan informasi dari mantan Rektor Unila, Karomani.

Pada 20 Juli 2022, Budi Sutomo mengaku diminta Karomani mengambil uang Rp100 juta dari Mardiana yang sedang berada di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kesaksian Budi Sutomo saat itu dibantah oleh Mardiana.

“Bohong yang mulia,” katanya spontan dan Mardiana diperingatkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Budi Sutomo mengaku kepada Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja kalau kesaksian dan ingatannya sama sekali tidak keliru.

Budi Sutomo mengaku kalau dia mempunyai saksi mata yang melihat dirinya menerima kantong plastik dari Mardiana.

Saksi itu menurut Budi Sutomo adalah Reno, sopirnya.

Selain Reno, Budi Sutomo mengklaim kalau ada dua orang lainnya yang mengetahui perihal kedatangannya ke Gedung LNC dan mengetahui keberadaan Mardiana di gedung tersebut.

“Waktu itu ada beberapa teman saya. Waktu itu, ada teman saya. Mualimin di situ, ada sopir saya, Reno. Kemudian ada Dicky,” kata Budi Sutomo.

“Yang menyaksikan, Reno. Reno sekarang sakit pak, dirawat di rumah sakit,” jelas Budi Sutomo pada saat itu menjelaskan kantong plastik Rp100 juta dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana.

Penghadiran saksi mata yang diklaim Budi Sutomo ini dapat dilihat dari daftar saksi-saksi Jaksa KPK pada 14 Maret 2023.

1. Ahmad Fauzi.
2. Imas Mastoah.
3. Uum Marlia.
4. Husnan.
5. Gusridawati.
6. Mualimin.
7. Budi Sutomo.
8. Reno.
9. Dicky.
10. M Anton Wibowo.
11. Mahfud Santoso.
12. Enung Juhartini.

Para saksi di atas ini diketahui akan diperiksa untuk 3 orang terdakwa, di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Para terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Pemberi suap dan gratifikasi berupa uang tersebut ditengarai bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi berupa uang itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), membiayai pembangunan renovasi Masjid Al Wasii Unila dan dialihkan menjadi emas.

Oleh terdakwa Karomani, suap dan gratifikasi yang diterima dan kemudian didakwakan Jaksa KPK terhadapnya, dibalut dia dengan bahasa INFAK.(*)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*