Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

Jakarta, 30 Oktober 2023. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.

Divergensi kinerja perekonomian global masih terus berlanjut. Di AS, pertumbuhan ekonomi Q3 2023 tercatat meningkat sebesar 4,9 persen (Q1 2023: 2,1 persen) dengan pasar tenaga kerja terus membaik dan tekanan inflasi persisten tinggi. Hal ini mendorong meningkatnya sell-off di bond market AS sejalan dengan meningkatnya ekspektasi suku bunga higher for longer dan juga peningkatan supply UST untuk membiayai defisit AS. Sementara itu, risiko geopolitik global semakin meningkat seiring dengan konflik Israel dan Hamas, yang berpotensi mengganggu perekonomian dunia secara signifikan apabila terjadi eskalasi di Timur Tengah. Di Eropa, kinerja ekonomi diprediksi masih mengalami stagflasi. Sementara itu di Tiongkok, pemulihan ekonomi masih belum sesuai ekspektasi dan kinerja ekonomi yang masih di level pandemi meningkatkan kekhawatiran bagi pemulihan perekonomian global.

Kenaikan yield surat utang di AS meningkatkan tekanan outflow dari pasar emerging markets termasuk Indonesia, mendorong pelemahan terutama di pasar nilai tukar dan pasar obligasi secara cukup signifikan. Volatilitas di pasar keuangan, baik di pasar saham, obligasi, dan nilai tukar juga dalam tren meningkat.

Di perekonomian domestik, tingkat inflasi tercatat sebesar 2,28 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 2,2 persen. Namun, perlu dicermati tren kenaikan inflasi bahan makanan terutama komoditas beras dan gula di tengah potensi penurunan produksi global akibat El Nino. Secara umum, daya beli masih tertekan tercermin dari inflasi inti yang kembali turun, serta penurunan indeks kepercayaan konsumen serta kinerja penjualan ritel yang rendah. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.

Selain itu, dapat disampaikan bahwa Indonesia telah diterima menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF) sebagaimana ditetapkan dalam Plenary Meeting FATF tanggal 25 Oktober 2023. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional telah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.

Seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah sebesar 2,61 persen mtd ke level 6.758,79 (September 2023: 6.939,89), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp6,37 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp4,06 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektor healthcare.

Secara ytd, IHSG tercatat melemah tipis sebesar 1,34 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp11,61 triliun (September 2023: net sell sebesar 5,24 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun mtd dan secara ytd sebesar Rp10,47 triliun (September 2023: Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 26 Oktober 2023 membukukan outflow investor asing sebesar Rp13,63 triliun mtd (September 2023: outflow Rp23,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 40,86 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 25,48 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp47,19 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38 persen mtd namun secara ytd masih menguat 4,45 persen ke level 360,12 (September 2023: melemah 1,18 persen mtd, namun menguat 5,91 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp842,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,67 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp824,24 triliun (turun 0,40 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp499,54 triliun atau turun 1,33 persen (mtd). Namun, investor Reksa Dana masih membukukan net subscription sebesar Rp5,18 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,05 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp13,12 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.

Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:

1. Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

2. Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

3. Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:

a. WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan

b. Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:

1) Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;

2) Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan

3. Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

Di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan akan berlangsung lebih lama dari prakiraan semula (higher for longer), industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio, CAR) yang tinggi sebesar 27,41 persen atau jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan prudential kita yang konservatif sangat membantu didalam menangani situasi global yang masih ditandai dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).

Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy (Agustus 2023: 9,06 persen yoy) menjadi Rp6.837,30 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,19 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan bank, pada Bulan September 2023, Bank Umum Swasta Domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 12,19 persen yoy, dibandingkan pada Bulan Juni dan Juli 2023 laju pertumbuhan kredit tertinggi dikontribusikan oleh Bank BUMN sebesar 8,30 persen dan 9,81 persen yoy.

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy (Agustus 2023: 6,24 persen yoy) atau menjadi Rp8.147,17 triliun, dengan Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,84 persen yoy. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi paska pencabutan status pandemi Covid-19.
Likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 115,37 persen (Agustus 2023: 118,50 persen) dan 25,83 persen (Agustus 2023: 26,49 persen), namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Agustus 2023: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,43 persen (Agustus 2023: 2,50 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun (Agustus 2023: Rp326,15 triliun) atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah (Agustus 2023: 1,46 juta nasabah) atau berkurang 140 ribu nasabah.

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07 persen (Agustus 2023: 12,55 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.

Meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS masih di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, namun risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank. Selanjutnya, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah, portfolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76 persen (Agustus 2023: 1,72 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut. Namun demikian, bank terus melakukan stress test pada berbagai skenario untuk menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko.

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*