Tanggamus —- DPRD Kabupaten Tanggamus secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Ikhwani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/11/2023).
Ikhwani dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menggantikan Basuki Wibowo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus nomor : g/629/b.01/hk/2023 tanggal 30 oktober 2023, serta tindak lanjut dari ketetapan badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus nomor : 170/ 1672 /18/2023 tanggal 06 November 2023
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan M.T, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Ikhwani yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S,Sos. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan. M.T mengawali sambutannya pada Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024 menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan SELAMAT kepada Sdr. IKHWANI, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai PDI Perjuangan, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. Pengucapan Sumpah/Janji ini merupakan awal bagi Sdr. IKHWANI, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, saya berharap saudara dapat bekerjasama, bersinergi dan saling berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara.
Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan Juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Menutup sambutannya Pj Bupati Tanggamus mengucapkan Selamat Bekerja kepada Sdr. IKHWANI, tunjukan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat, dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus ini. Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membimbing kita semua dalam membangun Pemerintahan yang amanah khususnya di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai. Aamiin..
Sementara itu pada Kesempatan yang sama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan
“atas nama pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat bertugas kepada sdr. Ikhwani selaku Anggota DPRD kabupaten Tanggamus, yang baru saja dilantik, dan pengucapan sumpahnya, selamat menjalankan tugas semoga amanah dalam menjalankan tugas dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah kabupaten tanggamus yang kita cintai ini.
sebagai anggota dprd kabupaten Tanggamus yang baru, saudara akan ditetapkan oleh fraksi saudara pada alat kelengkapan DPRD, oleh karena itu saudara perlu segera dapat menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib dprd Kabupaten Tanggamus berikut kode etiknya, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dprd kabupaten tanggamus dan mempelajari berbagai peraturan yang lain, yang terkait dengan penempatan saudara didalam alat kelengkapan dprd Kabupaten Tanggamus.,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Pj. Bupati Tanggamus, Forkopimda, serta undangan yang lain.
Be the first to comment