Rasa Syukur…!!Junaidi Yazid S.Kom Undang Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Do,a Bersama

Tanggamus—–
Kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S.Kom.adakan tasyakuran dan do,a bersama di kantor desa/Pekon,atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan delapan tahun,sebelumnya 6 (enam) tahun di perpanjang menjadi delapan (8) masa jabatan.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan kepala desa/Pekon yang sebelumnya hanya 6 (enam) tahun masa jabatan,kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

“Sesuai dengan surat keputusan Bupati Tanggamus nomor B.223/34/08/2024 tentang penetapan perubahan

Masa jabatan kepala desa/Pekon dalam wilayah kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Hadir di acara tersebut kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S.Kom.,camat kota agung timur,yang di wakili sekcam kota agung timur Ependi SE, kasi Kesmas kota agung timur Fathul Bari SE,ketua BHP Pekon Teba Manrida, Tokoh Adat, Tokoh agama,tokoh masyarakat, pendamping Desa, ibu-ibu kader, aparatur Pekon,dan masyarakat Pekon Teba. Jumat, 5 juli 2024.

Dalam penyampaian nya,” kepala Pekon Teba Junaidi Yazid,menyampaikan rasa terima kasih serta syukur atas di perpanjangannya masa jabatan kepala Pekon/Desa yang sebelumnya lima tahun menjadi delapan tahun .

Sekcam kota agung timur Ependi SE. Dalam penyampaian nya mewakili camat kota agung timur memaparkan,”perubahan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa/Pekon ini bukan serta Merta begitu saja, perubahan undang-undang oleh pemerintah pusat dan DPR RI,itu berproses panjang paparannya

“Lanjut sekcam,” kami pemerintah kecamatan mengapresiasi kepala Pekon Teba,”dari sekian kepala Pekon di kota agung timur,kepala Pekon Teba yang paling aktif memperjuangkan dan setiap Aksi Ikut menyampaikan Aspirasi Para Kades, BPD Dan Aparatur Desa di depan gedung DPR RI di Senayan menjadi Peserta Aksi Jilid 1 Hingga Aksi Jilid 4 berbaur dan menyatukan suara dengan kepala desa se-indonesia dalam memperjuangkan atas perubahan atas undang-undang nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 (enam) tahun 2014 tentang desa,jelasnya.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*