Semakin populernya pinjaman online di kalangan masyarakat Indonesia, sangat penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Berikut beberapa ciri-ciri pinjaman online yang perlu diwaspadai.
1. Tidak Terdaftar OJK
Hindari pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi OJK. Cek status legalitas pinjaman online legal melalui situs resmi OJK.
2. Bunga Pinjaman yang Tidak Wajar
Abaikan layanan pinjaman yang menawarkan bunga sangat tinggi atau lebih dari 0,3% per hari.
3. Proses Pencairan Dipersulit
Jika Anda diminta membayar sejumlah uang sebelum dana dicairkan, maka Anda harus menghindarinya.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Anda harus berhati-hati jika layanan pinjaman meminta akses ke berbagai data pribadi dan akun media sosial.
5. Ancaman dan Teror Jika Telat Membayar
Pinjaman online ilegal sangat sering mengirimkan pesan teror dan menyebarkan data pribadi yang tentu melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Kesimpulan
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal ini, Anda dapat menghindari kerugian finansial dan menjaga keamanan data pribadi Anda. Pastikan untuk memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengambil keputusan. (Anita)
Be the first to comment