
Bandar Lampung,—-
Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung mengelar konferensi pers terkait Perkembangan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), pada Senin (09/12/2024).
Dalam penjelasan nya perkembangan sedang berlanjut pada Tahap penyidikan kasus tersebut, yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, S.H., M.H.
“Pada Awal ini Hanya Baru Penyidik Dan telah melakukan penyitaan yakni mata uang asing sebesar $1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen USD),” ujar Armen.
” Dalam Penyitaan uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan bukti Tabungan uang tersebut dalam laporan keuangan PT. LEB, dalam Hal itu tim penyidik melakukan pengamanan dan penyitaan uang tersebut agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” lanjut Armen
“Tindakan yang dilakukan oleh team penyidik ini juga untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Participating of interest yang diterima oleh PT. Lampung Jaya Utama dan PT. Lampung Energi Berjaya yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen.

Disampaikan pula bahwa perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. Lampung Jaya Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam perkembangan penyidikan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna untuk menentukan tersangkanya.” tutup Armen dalam penjelasannya (**)

Be the first to comment