LAMPUNG SELATAN – Pasca penangkapan lima terduga pelaku pencurian baterai tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3 dan XL Axiata tbk. di Jalan Lintas Sumatera Way Lubuk pada Senin (15/11/2020) lalu, Kini PT Infratech Indonesia selaku pihak ketiga yang melakukan perawatan atas kualitas internet telekomunikasi meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan mengusut tuntas para pelaku dan mencari oknum lain yang diduga terlibat.
Hal tersebut ditegaskan External Affairs PT Infratech Indonesia, Amin Bunyamin saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon. Ia berharap petugas kepolisian dapat menggali informasi lebih dalam terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain, baik penadah barang curian maupun oknum-oknum yang terlibat melancarkan aksi kawanan pencuri.
“Kami sangat apresiasi kinerja Polisi Polres Lampung Selatan, kami berharap dan meminta petugas dapat mengusut tuntas dan memburu setiap oknum perusahaan yang diduga terlibat, kami meyakini bahwa ada dugaan keterlibatan orang dalam itu sendiri,,” kata Amin Bunyamin kepada media, Jumat (27/11/2020)
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu juga menyampaikan bahwa permintaan PT Infratech Indonesia kepada Polres Lampung Selatan khususnya Polsek Kalianda adalah untuk mengungkap seluruh jaringan dan dugaan keterlibatan oknum perusahaan, agar praktik pencurian serupa tidak kembali terjadi.
“Terlebih dimasa pandemi seperti ini, kami harus terus menjaga kualitas internet dan telekomunikasi agar masyarakat yang sedang Work Form Home (WFH), di dalam rumah tetap nyaman dan tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi dan internet, dan semoga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pencurian seperti ini tidak kembali terjadi di Lampung Selatan,” pungkas Amin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menerangkan bahwa sebelumnya unit Reskrim Polsek Kalianda telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) dengan lima orang warga Bandar Lampung yang kini menjadi tersangka.
“Sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda telah mengungkap lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mencuri baterai tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3 dan perangkat operator XL axiata TBK di Jalan Lintas Sumatera Way Lubuk. Mereka adalah T (28), S (24), D (26), P (19), dan MS (27). Mereka ini ditangkap di dua tempat terpisah. Awalnya tim menangkap empat pelaku saat sedang beraksi di TKP, sedangkan satu lainnya ditangkap dari hasil pengembangan kasus perkara,” Kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menguraikan, modus operandi para pelaku adalah dengan cara mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3 dan perangkat operator XL axiata TBK. Kemudian para pelaku membuka kunci boks penyimpanan baterai tower dengan cara memotong besi safety belt baterai menggunakan gerinda dan mengambil Empat buah baterai tower merk Acme-R Narada warna abu-abu.
“Awalnya masyarakat mencurigai terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku M (27). Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M ditempat terpisah,” ujar AKP Try Maradona.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah baterai merk Acmi-F Narada warna abu-abu, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, dan satu buah mesin Gerinda atau pemotong merk Maktek. Kemudian satu buah kunci Y, dua obeng, satu rol gulungan kabel berikut viting, satu buah lakban, satu set kunci box, dua buah kunci pas, dua jumper, dan dua potongan besi safety battry tower.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku tersebut diamankan Polisi. Mereka terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Red)


Be the first to comment