Terjadi Pra Pilkadus, Pemberhentian Model Unik Menentang Aturan Negara Pentingkan Aturan Rendah Kades

Ketua PPDI Lampung Timur, Elik Kusuma

Lampung Timur – Ancaman pemberhentian perangkat desa pasca pemilihan Kepala Desa masih saja menghantui di wilayah Lampung Timur, bahkan dengan berbagai macam cara dilakukan untuk dapat melakukan pergantian posisi perangkat desa.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur, jabatan Kepala Dusun (Kasun) terancam dilengserkan setelah Kepala Desa akan mengadakan pemungutan suara terkait dengan kelanjutan dari jabatan yang disandang para Kasun tersebut.

Acara pemungutan suara dari masyarakat Desa Bungkuk tersebut akan dilaksanakan pada Senin (01/02/2021) lalu, setelah diadakan musyawarah tingkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungkuk.

Sebagaimana Berita Acara Musyawarah PraPilkadus yang dilaksanakan pada Rabu (27/01/2021) kemarin, jabatan Kasun di Desa Bungkuk dapat diteruskan apabila dalam pemungutan suara nanti masih dikehendaki oleh masyarakat. Tapi apabila ternyata Kasun kalah suara dalam Prapilkadus itu, Kepala Desa akan menggantinya dengan orang lain.

Berita Acara

Sementara itu Ketua PPDI Lampung Timur, Elik Kusuma, menyayangkan langkah-langkah yang diambil Kepala Desa Bungkuk dalam mengganti perangkatnya dengan dalih apapun.

Dalam HIRARKI Hukum yang mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, karena akibatnya aturan itu akan cacat hukum.

“ Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Elik Kusuma saat dihubungi media.

“ Kami (PPDI) belum mendalami apakah Perangkat Desa Bungkuk dalam kondisi tertekan ketika ikut menghadiri musyawarah tersebut,” lanjutnya. “ PPDI Lampung Timur akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keberatan dengan tembusan ke Bupati, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri tentunya.”

“ Selanjutnya PPDI Lampung Timur akan terus memantau dan melakukan pendampingan untuk mengantisipasi adanya pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Jau)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*