Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik yang Bebas Dari Korupsi di lapas Narkotika

Bandar Lampung —
Devisi Kemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Mengadakan kegiatan Evaluasi dan Diskusi Bagaimana cara Pelaksanaan Pelayanan Publik Yang Bebas dari Korupsii yang Semakin mudah ke depannya Di LP. Norkotika II .A Bandar Lampung agar selallu mewujudkan hasil yang terbaik bagi anggota dan binaan

” Kepala Devis Kemasyarakata Kantor Kementerian
Hukum dan HAM Farid Junaedi Menurut beliau Kegiatan ini Sangat Baik Untuk Memberikan Arahan yang Sangat Mendalam Bagi Peserta Diskusi ( Selasa 7 /12/2021) di Aula Lapas Narkotika Way Huwi

Farid , mengatakan dan berharap Evaluasi ini dapat bermamfaat bagi Mantan Naripidana.Kedepan dapat memberikan pencerahan bagi napi binaan yang ada di Lapasagar dapat Menghasilkan hasil Produck yang memberikan Unggulan Agar Mempunyai Ciri Khas dari Setiap Lapas Itu sendiri dan memberikan contoh bagi napi binaan yang ada di Seluruh Lampung. Istilah One Lapas One Produck..Dengan Demikian Keterampilan keterampilan yang telah di Ajarkan dapat bermanfaat. Bagi Mantan Napi juga Masyarakat Karena Hasil Keterampilannya dapat di kembangkan setelah mereka bebas Kata nya,

” Kegiatan ini langsung di NarasumberI oleh Disduk Capil dinas Kependudukail oleh Bapak Achmad Saefulloh serta dari Ombudsman Bapak Nur Rakhman Yusuf. Serta dari BPBD Kota Bandar Lampung Bapak Gatot Sugianto dan para kalapas yang ada di provisi Lampung agar dapat secara langsung mensosialisasi kan kegiatan evaluasi di berbagai daerah nya masing, masing,

” Dalam kesempatan ini pula pada wawancara nya dengan Kepala LP Narkotika II A Bandar Lampung P Siregar mengatakan pada insan media bahwa kegiatan ini sangat baik supaya dapat memotivasi bagi seluruh kalapas yang ada di kabupaten kota agar segera diterapkan Undang Undang No 14 2008 tentang keterbukaan Evaluasi pelayan publik agar dapat diketahui pula bagi masyarakat yang kurang memahami, kata nya ( ant)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*