
Bandar Lampung, —-
1 Maret 2023 — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Bea Cukai Sumbagbar) adalah salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan.
Memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung), Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik
berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati
pita cukai sesuai ketentuan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi
dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).

“Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada
wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.” ujar Kepala
Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono.
Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada
toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
Berbagai hal ini
bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.
Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode tahun 2022. Adapun jumlah BMN hasil penindakan
yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal, minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter. Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total
Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah) serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006
(10,5 Miliar Rupiah).
(Ani/rls)

Be the first to comment