Proyek Batching Plant di Desa Adi Rejo kecamatan Pekalongan Tidak Berizin

Sukadana – Proyek Batching plant di dusun III , desa Adi Rejo kecamatan pekalongan lampung timur diduga tidak mengantongi izin baik dari desa maupun dari dinas instansi terkait, Jumat (22/9/2023).

Hal ini terungkap ketika beberapa warga desa Adi Rejo mengeluhkan kegiatan proyek tersebut kepada awak media.

Ketika awak media mengadakan konfirmasi kepada salah satu penanggungjawab proyek tersebut, Afrizal. ” Dalam hal ini saya tidak tahu apakah sudah berizin atau tidak baik dari desa mau dari instansi terkait karna tugas saya disini hanya sebagai penanggung jawab matrial yang keluar masuk.”

“Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi sendiri saudara Sony Sila , yang keberadaannya ada di bedeng 22 , kalau untuk nomor kontak Hp nya saya tidak berani memberikan” tutup Aprizal.

Dilain tempat ketika kepala Dusun lll desa Adirejo Ariyanto dikonfirmasi mengatakan ” memang betul dari awal kegiatan proyek tersebut tidak pernah menghubungi pihak pemerintahan desa dan beberapa waktu yang lalu pernah kami dari pihak desa memanggil pemilik lahan Saudara Suroso dan penanggung jawab proyek Saudara Afrizal beserta beberapa tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini” ungkap Ari

“Dalam pertemuan tersebut kami dari pihak desa dan tokoh masyarakat menyampaikan beberapa keluhan masyarakat dari dampak adanya proyek tersebut. seperti kebisingan dan polusi debu. Yang sangat dirasakan warga terutama dusun Ill”. Lanjut Ari.

“Dan pihak proyek tidak bisa memberikan jawaban karna pimpinan proyek tersebut sedang berada di luar daerah, dan berjanji akan menemui kami pada hari Senin (18/923). akan tetapi yang kami sesalkan Sampai sekarang tidak ada dari pihak proyek menemui kami,” pungkasnya Ari. ( Syam )

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*