Bendahara SDN 1 Selo Rejo kecamatan Batanghari Halangi Tugas Jurnalistik, Ketua SMSI Lampung Timur Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas

Lampung Timur – Ketua SMSI kabupaten Lampung Timur Kecam Keras Atas Tindakan Perilaku Seorang Bendahara SDN 1 Selo Rejo, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.

Hal ini dilakukan oleh Bendahara Sekolah SDN 1 Selo Rejo bernama Indah yang didampingi kepala sekolah bernama Endang, Kamis 29 Agustus 2024 di ruang guru sekolah tersebut.

Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro didampingi Rizki Wahyu Setiawan Sekretaris SMSI Mengecam keras atas tindakan perilaku bendahara Sekolah Dasar Negeri 1 Selo Rejo, Kecamatan Batang Hari, yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik.

Pada saat itu, Arliyan selaku bendahara SMSI dan pimpinan redaksi detikkini konfirmasi ke bendahara sekolah terkait anggaran dana bos di sekolah tersebut.

Namun bendahara sekolah mempertanyakan SPT Media dan meminta menunjukkan wartawan dari mana. Bendahara sekolah pun tidak mau menjawab terkait anggaran dana bos yang di kelola sekolah tersebut.

Bahkan bendahara sekolah adu debat, sempat menyebutkan ini anggaran rumah tangga sekolah yang menangani itu inspektorat.

“Seharusnya sebagai guru pengajar pendidikan sekolah dasar paham etika tugas fungsi jurnalistik sebagai sosial kontrol,” ujar Ketua SMSI.

“Kami berharap kepada Bapak Marsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur agar memberikan sangsi tegas kepada bendahara sekolah tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Rizki Wahyu Setiawan, S.H selaku sekretaris, sebagai guru seharusnya tidak berperilaku seperti yang ada dalam video.

“Sebagai tenaga pendidik tidak sopan apabila menerima tamu dengan nada tinggi sehingga memancing perdebatan dengan nada tinggi,” kata Rizki.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, dan sanksi hukum untuk pelanggaran pers. UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU ini menyatakan bahwa informasi adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, dan merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

UU KIP juga mengatur peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. (Red)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*