Coba Konfirmasi Kehamilan Anak di Bawah Umur, Wartawan Dihalangi Kakak Terduga Pelaku

Lampung Timur – DA (14) korban Anak yang masih duduk di bangku kelas tiga disebuah sekolah SMPN Lampung timur, memang sangat menyedihkan.

Bagaimana tidak akibat korban bujuk rayu seorang lelaki RD (25) yang berasal dari kota Metro, DA akhirnya mengalami kehamilan enam bulan.

Menurut keterangan orang tua DA, perbuatan asusila yang dialami oleh DA terjadi di rumahnya sendiri di Lampung timur Disaaat DA di tinggal bekerja oleh orang tuanya, dan perbuatan itu sudah sering kali dilakukan oleh RD terhadap DA.

Menurut informasi dari sumber yang tidak mau disebut, terbongkarnya kehamilan DA disaat DA mual-mual disekolah, dan dibawalah DA oleh guru ke puskesmas untuk diobati. Dari hasil pemeriksaan ternyata DA positif Hamil enam bulan.

Akhirnya DA diantar pulang oleh seorang guru di rumahnya di Lampung timur, sejak saat itu DA tidak pernah lagi pergi ke sekolah. Dan menurut keterangan kepala sekolah ketika wartawan media ini konfirmasi pada Senin (30/9/2024).

“Sudah beberapa kali kami panggil orang tua DA, ke sekolah untuk menanyakan keberadaan DA tetapi orang tua DA, tidak pernah menghiraukan panggilan kami,” kata Kepala sekolah.

“Jadi saya minta tolong bang sampaikan kepada orang tua DA besok kami harap kehadirannya jam 8 wib,” ujar kepala sekolah tersebut.

Ketika kami coba konfirmasi RD beserta keluarganya salah seorang kakak RD berinisial RO, dengan membentak awak media “Saya minta tunjukkan kartu KTA anda.”

Dengan terus membentak RO mengatakan permasalahan ini sudah selesai sudah ada kesepakatan kedua belah pihak Untuk menikahkan mereka.

“Jadi jangan coba coba kalian memeras kami untuk meminta uang dan saya minta jangan sampai berita ini di naikan,” pungkas RO dengan suara lantang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya awak media tidak melanjutkan konfirmasi.

Pada Selasa (1/10/24) awak media, melakukan pengaduan ke Polsek Pekalongan perihal perlakuan yang dilakukan oleh RO terhadap wartawan.

Yang mana perbuatan RO tersebut seolah olah menghalangi pekerjaan jurnalistik untuk melakukan peliputan berita, yang tentu saja sangat bertentangan dengan UU pers No 40 tahun 1999. (Syam)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*