BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mesuji tulang bawang menggelar sidang pleno terkait pembahasan alokasi air dan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometerologi (SIH3). Acara digelar di Ruang Kalianda, Swissbell Hotel, Kamis (08/11/2018).
Edi Yitno Nugroho konsultan kementerian PU PR selaku narasumber mengungkapkan bahwa tujuan utama digelarnya sidang pleno ini untuk menginventarisir permasalahan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang.
” Sidang pleno ini bertujuan terutama untuk meniventarisir permasalahan pengelolaan SDA, karena ini TKPSDA wilayah kerja wilayah Mesuji tulang bawang,” ungkapnya.
Edi Yitno menerangkan bahwa TKPSAD merupakan satu lembaga yang dibentuk oleh kementerian PU PR yang memfasilitasi Balai Besai Wilayah Mesuji Sekampung.
” TKPSDA satu Lembaga dibentuk oleh kementerian PU PR yang memfasilitasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung,” terangnya.
Edi Yitno melanjutkan bahwa TKPSDA terdiri dari seluruh stake holder yang menjadi pemangku kepentingan dari pengelola SDA.
” Lembaga ini terdiri dari 44 orang dari seluruh stake holder yang meliputi para akademisi, geverment yaitu dinas yang berkaitan dengan SDA, serta non goverment, antara lain LSM dan kumpulan pemakai air. Jadi pemangku kepentingan dari pengelola SDA. Semua persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA, berusaha di inventarisir, kemudian dikaji dan direkomendasikan bagaimana mencari solusi. Ketua TKPSDA pun bergantian, tahun ini dari Bappeda provinsi Lampung, tahun depan TKPSDA provinsi Sumatera Selatan. ” lanjutnya.
Edi Yitno memaparkan bahwa solusi yang dimaksud meliputi 5 aspek pengelolaan konservasi SDA.
” Solusi terkait terdiri dari 5 aspek pengelolaan, yaitu : konservasi SDA, pendaya gunaan SDA, pengendalian daya rusak SDA, sistem informasi SDA serta pemberdayaan dan pengawasan masyarakat,” paparnya.
Edi Yitno menambahkan bahwa Rapat pleno membahas permasalahan yang muncul, termasuk masukan – masukan.
” Kalau sudah di setujui di rapat pleno, akan direkomendasikan untuk diselesaikan melalui balai, kemudian akan disampaikan ke kementerian.
Ini agenda rutin tiap tahun. Idealnya setahun 4 kali, Tahun ini baru sekali ini karena kemarin terkendala dasar UU yang digugurkan oleh MA, dan tahun ini dikukuhkan lagi,” pungkasnya. (Sus)
Be the first to comment