Bonny Syahrizal Laporkan Ma’ruf Amin Soal Orang Buta dan Budek

Siaran Pers

JAKARTA, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Pernyataan cawapres KH Ma’ruf Amin soal orang ‘buta’ dan ‘budek’ yang tidak bisa melihat prestasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik. Karena pernyataan itu, para penyandang disabilitas di Jawa Barat tersinggung dan menuntut Ma’ruf meminta maaf.

Ma’ruf sebetulnya sudah menjelaskan maksud ‘buta-budek’ yang dilontarkan saat memberikan sambutan deklarasi Barisan Nusantara di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2018). Ma’ruf menegaskan maksud ‘buta-budek’ itu merujuk pada pihak yang tak bisa melihat prestasi pemerintahan Jokowi.

“Kalau ada orang yang mengingkari kenyataan, apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi, kalau (ada) ya. Saya nggak nuduh siapa-siapa, kalau, namanya kalau, ya, apa yang sudah dilakukan, misalnya infrastruktur, jalan-jalan, lapangan terbang, pelabuhan, pendidikan, fasilitas kesehatan. Kalau mengingkari itu semua, itu kan kayak orang buta, nggak melihat, dan kayak orang budek, jadi saya tidak menuduh,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Sehubungan dengan hal yang di sampaikan KH. Ma’aruf Amin, Forum Tunanetra dan Komunitas Disabilitas melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres), KH Ma’ruf Amin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait ucapan di depan umum. Kalimat yang diprotes adalah ucapan Ma’ruf Amin yang menyebutkan, “Pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek (tuli) dan buta.”

Sehingga banyak diberitakan di berbagai media massa.

“Sehubungan dengan pernyataan KH Ma’ruf Amin tersebut, maka tentu saja menimbulkan banyak kritikan dan protes keras. Selain berasal dari para penyandang disabilitas sendiri yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga datang dari para tokoh nasional dan elemen masyarakat lainnya,” kata pelapor Bonny Syahrizal, dalam siaran pers yang disebar ke berbagai media, Rabu (14/11/2018).

Pihaknya sangatlah menyayangkan ucapan itu. Bahkan, kata dia, patut diduga menghina penyandang disabilitas dengan menjadikannya sebagai bahan pembanding dalam narasi politiknya.

“Atas hal tersebut, Advokat Senopati 08 bersama ini melaporkan perbuatan Cawapres Nomor Urut 01 KH Ma’ruf Amin tersebut ke Bawaslu RI, dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) butir c, butir d, dan butir e Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Bonny Syahrizal. (Firman)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*