BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap oknum Sipir Lapas Perempuan Bandarlampung, RE (32) yang menjadi kurir 1,5 kg sabu-sabu antar provinsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham) Lampung Edi Kurniadi mengatakan RE ditangkap kepolisian di KM 42, Jalintim, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (25/11).
RE tertangkap saat dalam perjalanan naik bus antarprovinsi. Polisi memberhentikan bus yang ditumpangi RE untuk pemeriksaan rutin. Dari RE, polisi menemukan 1,5 kilogram sabu-sabu.
RE diketahui sudah beberapa kali terlibat jaringan narkoba. Upah saat menjadi kurir narkoba itu digunakan untuk membayar hutang judi.
Selain itu, anggota kepolisian juga menangkap pelaku lain yang merupakan seorang wanita, yang akan menerima sabu tersebut, yakni berinisial DJ (37) di Bandarlampung.(RMOL)


Be the first to comment