Polres Metro Tangkap Lima Mahasiswa Konsumsi Ganja

METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan Lima orang remaja yang diduga sedang asyik mengkonsumsi ganja disebuah rumah yang terdapat di Jln Kutilang Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur pada Rabu 5 Desember 2018 kemarin.

Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasat Narkoba Polres setempat AKP Fredy Aprisa Putra Parina menyampaikan, Ke Lima remaja yang diamankan tersebut diketahui berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bumi Sai Wawai.

“Jadi pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB kemarin, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan Lima orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja, mereka diketahui merupakan mahasiswa. Mereka kami amankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 401 – A / XII / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 05 Desember 2018,” ucapnya kepada awak media, Kamis (6/12/2018).

Kasat Narkoba Polres Metro mengaku, sebelum mengamankan para remaja tersebut, pihak nya telah mengamankan 4 orang diantara mereka.

“Team Opsnal Satresnarkoba bersama dengan informan melakukan Undercover Buy terhadap tersangka, kemudian langsung diamankan Empat tersangka dari wilayah Metro Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Satu buah lintingan kertas yang berisi daun-daun kering yang diduga ganja berada di asbak, dan Satu buah lintingan kertas yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja yang berada dalam kotak rokok warna biru merk Magnum,” terang AKP Fredy.

Dirinya menyampaikan, Empat remaja yang diamankan pertama mengaku barang haram tersebut di dapat dari rekan se kampusnya berinisial MI.

“Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut di peroleh dari rekannya berinisial MI (19). Lalu di lakukan penangkapan terhadap MI di kediamannya, kemudian guna pengembangan lebih lanjut para tersangka diamankan di sat narkoba Polres metro,” tutur Kasat Narkoba.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media. Ke Lima mahasiswa yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IS (20), MI (19), dan AC (18) yang merupakan Mahasiswa asal Kec. Metro Timur, dan RI (22) Mahasiswa asal Kec. Metro Utara, serta DI (25) yang merupakan Mahasiswa asal Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung.

Kelima mahasiswa itu diamankan aparat berikut barang bukti Satu daun kering narkotika jenis ganja yang berada di asbak, Satu buah lintingan kertas yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja yang berada di dalam kotak rokok warna biru merk Magnum, Satu buah dompet berisi identitas, dan Telpon genggam para tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para remaja tersebut terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Boy)

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*