Lagi.. Puluhan Pedagang Mengamuk Tuntut Pembangunan Pasar Pekalongan Sesuai Ukuran

 

LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kembali lakukan penolakan pembuatan los pasar yang di duga tidak sesuai dengan ukuran, Kamis (13/12/2018).

Pengacara Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Pekalongan Yuriansah mengatakan bahwa pengerjaan los tersebut memang tidak sesuai dengan isi surat perjanjian awal antara pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamtim dengan pedagang.

Menurut Yuriansyah, bantuan los dari pemerintah untuk para pedagang memang sangat baik, namun sangat di sayangkan jika pembuatan los tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian awal.

” Kami tidak menyalahkan pihak rekanan, apa yang telah di berikan pemerintah untuk pedagang sangat baik, akan tetapi yang kita perihatin kan ialah nasib pedagang pedagang itu tidak bisa menafkahi keluarganya di karenakan hak hak mereka di rampas karena di janjikan oleh pemerintah menempati los 2×1,5 M akan tetapi kenyataannya mendapatkan los ukuran 1×1,5″. Kata dia.

Masih kata dia, “jadi saya dan para pedagang tadi sudah cek langsung dan ternyata memang benar seperti itu adanya (tidak bisa di pakai) sungguh kasian nasib para pedagang,” sesalnya.

” Bagaimana kami mau hidup pak bagaimana kami mau berdagang,” kata Yuriansyah menirukan ungkapan pedagang yang mengeluh.

Sementara Edi Susilo, selaku PPTK proyek pembangunan tersebut saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa semua sudah benar menurut dia.

” Ada 292 los maka tidak di bangun 2×1,5 tapi di bangun 1×1,5 dikarenakan dana terbatas sekitar 5,7 M, maka itulah yang bisa di akomodir secara optimum, gitu..,” kata dia.

Saat ditanya apakah surat perjanjian yang di perlihatkan pedagang kepada wartawan itu fiktif ia mengatakan, ” Gak, bukan fiktif itu kontrak lama ini belum ada kontrak nya. Nanti status bangunan ini milik kementerian perdagangan, nanti setelah selesai kemudian di hibahkan kepada pemerintah kabupaten, baru itu kami membuat kontrak dengan pedagang sesuai yang ditempati plus kami menarik retribusi sewa,” kata dia.

Bila mana pedagang kembali melakukan aksi tuntutan hal surat perjanjian yang telah disepakati, ia mempersilahkan pedagang untuk mendatangi dinas. (Bersambung)

Laporan Wartawan : Rizki

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*