Sekda Lamtim Diduga Tidak Paham Kode Etik dan Tata Krama

LAMPUNGTIMUR, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Diduga tidak paham kode etik dan tata krama, hal itu di sampaikan Pemimpin Redaksi pesonalampungnews.com, Rizki Wahyu Setiawan di Sukadana, Senin (24/12/2018).

Menurutnya, sikap sekda Lamtim tersebut tidak sepatutnya di miliki oleh seorang pejabat setingkat sekda.

” Sekda kok gak tahu kode etik dan tata krama, kalau mau klarifikasi atau memberikan hak jawab itu ya di media yang memberitakan atau undanglah media yang ada di lampung untuk konferensi pers bukan nya melalui Humas Pemkab, kalau Humas itu salah satu bagian ASN bukan wartawan,” kata dia.

Diketahui, Humas Pemkab Lamtim pada hari Minggu tertanggal 23 Desember 2018, menulis berita sanggahan terkait beredarnya berita korupsi berjamaah oknum Setdakab Lampung Timur. Yang di share melalui grup Rilis Humas Lamtim 2.

Baca juga : http://pesonalampungnews.com/2018/12/21/rp-25-m-anggaran-atk-diduga-ajang-korupsi-berjamaah-oknum-pejabat-setdakab-lampung-timur/

Sementara, Terkait anggaran paket pengadaan alat tulis kantor (ATK) Rp 25 Miliar lebih pada APBD tahun anggaran 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur (Setdakab Lamtim), yang diduga kuat menjadi tempat ajang korupsi berjamaah bagi oknum pejabat setempat masih menjadi tanda tanya besar.
Meski sebelumnya telah dikonfirmasi, Sekda Syahrudin Putera selaku pengguna anggaran enggan menggunakan hak jawabnya. sampai berita ini ditayangkan sejumlah media online, salah satunya disitus www.tipikornewsonline.com 19 Desember 2018 lalu, yang berjudul “Diduga ‘Akal-akalan’ Oknum Kabag, Anggaran ATK Setdakab Lamtim Capai Rp 25 Miliar” Sekdakab Lamtim H, Syahrudin Putera, S.Sos, MM saat ditanya wartawan sama sekali tidak membantah.

Sekda Syahrudin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 08117206xxx pada Rabu (19/12/2018) kemarin, meski telah dibacanya, namun hingga saat ini belum juga ada balasan jawaban atau penjelasan terkait dugaan mark up dan korupsi berjamaah ini.

Menanggapi hal ini, Sudirman, salah satu pimpinan media online di Lampung mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap bungkam Sekdakab Lamtim. Seharusnya selaku pengguna anggaran bersedia memberikan tanggapan guna kebenaran pemberitaan yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan dampak asumsi negative masyarakat.

“Demi terciptanya sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, penjelasan Sekdakab Lamtim Syahrudin penting dan sangat diharapkan untuk pemberitaan yang berimbang,” katanya.

Selain itu Sudirman juga menilai, dari sikap bungkam Sekdakab Syahrudin ini menunjukkan bahwa kuat dugaan anggaran ATK Rp 25 Miliar di Kantor Bupati Lampung Timur tersebut menjadi lahan basah oknum pejabat untuk melakukan tindakan korupsi berjamaah.

“Sehingga dalam pelaksanaan APBD 2018 di Setdakab Lamtim telah terjadi penyimpangan/ pelanggaran (KKN) yang berpotensi merugikan uang negara miliaran rupiah,” kata dia.

Sebelumnya media ini memberitakan, Di tahun 2018, ternyata anggaran belanja pengadaan alat tulis kantor (ATK) sekretariat daerah kabupaten Lampung Timur (Setdakab Lampung Timur) mencapai Rp 25.242.200.000, diduga Akal-akalan Oknum Pejabat Setempat untuk Memperkaya diri.
“Anggaran Sebesar Rp 25 Miliar lebih ini sangat Berlebihan dan tak masuk akal. Pihak Sekretariat Lampung Timur terkesan sangat Boros Anggaran (APBD). Sehingga, paket Pengadaan ini diduga Menjadi tempat ajang Korupsi berjamaah Oknum Pejabat,” kata sumber kepada pesonalampungnews.com, belum lama ini.

Menurutnya, kalau memang benar dan Bukan Akal-akalan untuk Memperkaya diri, biaya Kebutuhan ATK tidak mungkin mencapai Puluhan Miliar.

“Sekalipun itu untuk Kebutuhan selama Setahun, apa gak salah? Masak hanya kebutuhan ATK untuk kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Timur Menghabiskan Dana Anggaran Sebesar Rp 25 Miliaran. Jelas ini adalah potensi pemborosan,” protesnya.

Logika sederhananya, lanjut sumber, ATK yang Identik dengan barang-barang tulis seperti pulpen atau pena, pensil, spidol, stabilo, penggaris, penghapus, dan juga rautan, kertas HVS biasa berbagai ukuran, kertas foto, kertas print, kertas fax, kertas continuous form, buku tanda terima tamu, buku kwitansi, buku tulis biasa, buku kas, buku folio, buku nota, buku surat jalan, hingga jenis buku ekspedisi, stapler, perforator, cutter, stempel, kalkulator, dan bak stempel.

“Jika semua itu Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp25 Miliar Saya curiga. Seharusnya, setiap Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” jelasnya.

Kemudian, sumber menambahkan, diduga kuat ajang korupsi berjamaah ini dilakukan pihak Setdakab Lampung Timur dengan Modus memperbanyak/memperbesar mata Anggaran (Mark Up) Pada Paket Pengadaan ATK yang dilakukan dengan kreatif dan Sengaja diciptakan untuk menambah pundi kekayaan Oknum pejabat Setempat, ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Setdakab Lamtim, H, SYAHRUDIN PUTERA, S.Sos, MM selaku pengguna anggaran, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (TIM)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*