Metro Darurat Narkoba, 2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi

METRO, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap HD (33) dan AS (28) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/1/2019).

Kedua Tersangka ditangkap ketika hendak mengantar pesanan sabu ke pelanggannya di jalan Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kota Metro. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami menerjunkan petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi pembelian. HD yang datang bersama AS yang membawa barang haram tersebut langsung kami tangkap,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Fredi Aprisa, Selasa (15/1/2019) pagi.

“Dari tangan kedua tersangka yang kami geledah, kami menemukan satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalam nya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, kedua tersangka kami amankan ke Mapolres Metro bersamaan dengan barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk yamaha mio GT dan barang haram tersebut,” tambahnya.

Menurut Fredi, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,” Fredi. (Nanda)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*