Bawaslu Kota Bandarlampung Bersama Pol PP Tertibkan APK

BANDARLAMPUNG, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar lampung bersama Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung, melakukan penertiban pencopotan secara paksa Alat Peraga Kampanye (APK) Rabu (27/2).

Penertiban dilakukan disepanjang jalan Emir M Noer, Tanjungkarang dan Cut Nyak Dien,  Tanjungkarang Pusat. Penertiban itu mampu mengumpulkan beberapa APK yang merupakan banner Calon Legislatif, baik Kota Bandarlampung maupun Provinsi dan DPR RI, serta beberapa banner calon Presiden.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan pada jajaran parti politik dan pemilu, serta telah berkordinasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena itu dilakukannya pencopot secara paksa.

“APK yang melanggar, menempel di pohon,  tiang listrik, di gedung pemerintahan seperti kantor sekolah dan lain-lain. Penertiban juga akan dilakukan pada APK yang berada pada zona yang tidak ditentukan,” ungkapnya.

Candrawansah menjelaskan pihaknya telah melakukan pendataan bahwa masih ada sekitar 1.200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu yang melanggar aturan.

“Untuk yang baliho besar nantinya akan kita kordinasikan kepada Banpol PP, karena untuk mencopotnya kita juga terkendala pada peralatan, dan sejauh ini  masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye,” jelasnya.

Candrawansah melanjutkan bahwa Sebelumnya, pihaknya telah menertibkan APK liar yang seperti milik Capres-Cawapres 01 telah sebanyak 493 titik dan 02 sebanyak 18 titik. Kemudian APK milik DPR 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandarlampung sebanyak 3.883 titik dan DPD 226 titik.

“APK yang sudah ditertibkan sebanyak 7.890 titik, sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang tiga hari sebelum 17 April mendatang,” tandasnya. (Sus)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*