Putusan Pengadilan Picu Kerusuhan Massa di Bumi Ratu Lampung Tengah, Tiga Luka Tiga Rumah Dibakar

LAMPUNGTENGAH, PESONALAMPUNGNEWS.COM – Ribuan massa gabungan kelompok massa Forum Bersama menyantroni kediaman salah satu komplotan pelaku terlibat bentrok wkatu lalu, yang berada di Bumi Ratu Nuban induk. Sekitar 1300 massa gabungan merangsek persis di Jalur Lintas Sumatera. Tiga warga yang coba mempertahankan rumahnya dirusak terluka akibat luka tembakan dan panah masih dirawat di RSU AM, yang sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya (RSUDSR), Jumat (15/3/2019) dini hari.

Tiga rumah warga Kampung Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lamteng dibakar pada bagian dapur, dan sekitar empat rumah yang pagarnya dirusak oleh sekelompok massa. Massa datang secara tiba tiba dari arah belakang perkampungan.

Warga Bumi Ratu Nuban sempat panik, dengan kedatangan ribuan massa yang menerobos ke perkampungan dengan membawa sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan (senpira) jenis bedil locok, panas. Korban atas nama Ibrahim dan Ijul luka pada bagian kaki mirip luka kena panah, dan Rangga masih kritis akibat luka tembak di bagian dada.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan dugaan sementara kedatangan ribuan massa itu diduga karena tidak terima atas vonis hukuman dalam kasus pertikaian hingga tewas yang melibatkan warga Bumi Ratu beberapa waktu lalu. Sekelompok massa yang mendatangi kampung tersebut dan menyerang warga kemudian membakar sejumlah rumah dan menembak warga Bumi Ratu yang hendak mempertahankan haknya.

Masa bersenjata bergerak malam hari
Kabar bentrok mulai tersebar sejak Kamis (14/3) pukul 22.00. Baru Jumat (15/3) pukul 03 : 30 Wib, amarah dari ribuan warga kedua kelompok massa berhasil ditenangkan oleh anggota gabungan dari TNI dan Polri. “Kami tidak siap, karena masa menyerang dari arah belakang kampung. Entah dari mana mereka,” kata salah seorang warga.

Hingga Jumat (15/3) pukul 15.00, situasi masih memanas, konsentrasi massa Bumi Ratu Nuban masih berkumpul. Karena mereka marah kampungnya di diserang massa. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah masih terus berada di lokasi untuk menenangkan warga agar tidak terlibat bentrok susulan. Warga diminta tidak terprovokasi dengan ulah kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Kronologis Kerusuhan

Pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019 sekira Pkl 09.00 Wib telah berangkat beberapa Perwakilan Paguyuban Pambers Lamteng ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung untuk menghadiri sidang Putusan perkara Penganiayaan yang mengakibatkan Korban An. Alwi (MD) di Dsn Kebagusan, Kp. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lamteng.

Sekira Pkl 09.00 Wib beberapa perwakilan setiap Ranting Paguyuban Pambers Lamteng, berangkat ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung yang didomisili menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang diikuti dari beberapa kecamatan antara lain Kec. Bekri, Kec. Gunung Sugih, Kec. Kota Gajah, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kec. Kotagajah, Kec. Punggur, Kec. Bangunrejo. Yang berjumlah sekitar 250 (orang Masa)

Pada Pkl 14.00 Wib didapat informasi hasil putusan sidang Sdr. Yusuf Sukarji dan Sdr. Gideon oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dengan hasil sidang putusan Sdr. Yusuf Sukarji Vonis 7 (tujuh) tahun Kurungan Penjara, dan Sdr. Gideon Vonis 3 (Tiga) tahun kurungan Penjara.

Pada Pkl. 14.15 wib didapat informasi dalam hasil sidang putusan tersebut, pihak keluarga Sdr. Yusuf Sukarji dan pihak Paguyuban Pambers merasa keberatan dan mengajukan untuk Banding. Pada Pukul 15.00 Wib didapat informasi Masa Paguyuban Pambers mendatangi Mapolda Lampung untuk menyampaikan keberatan dengan hasil putusan sidang vonis Sdr. Yusuf Sukarji dan Sdr. Gideon,

Pada Pkl 15.30 Wib, Perwakilan massa Lk. 8 Orang di terima oleh Subdit 1 Reskrimum Polda Lampung, Ipda Sunarto dengan hasil mediasi di ruang Subdit 1 Krimum Polda Lampung bahwa pihak Yusuf Sukarji menginginkan pelaku pembakaran rumah dilakukan penangkapan.

Apabila pihak kepolisian tidak segera melakuan tindak penangkapan maka pihak simpatisan Yusuf Sukarji akan melakukan tindakan penangkapan sendiri. Pihak Yusuf Sukarji akan membuat Laporan Polisi susulan terkait pengrusakan Gereja pada saat kejadian.

Tanggapan dari pihak Subdit I Krimum Polda Lampung bahwa Subdit I akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan akan segera menindak lanjuti tuntutan dari pihak Yusuf Sukarji.

Pada Pkl 17.15 Wib berdasarkan korlap massa Kecamatan Punggur dan Kotagajah Supri Bejo dan Sucipto didapat informasi bahwa Paguyuban Pambers menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera memperoses hukum para pelaku pengeroyokan Mody, serta Pengerusakan dan pembakaran rumah Sukarji.

Massa Meninggalkan Polda Lampung

Korlap massa Tomo dari Kampung Bangunrejo Kecamatan Gunung Sugih bahwa paguyuban Pambers sesegera mungkin untuk merapatakan barisan dan mengumpulkan massa. Pada Pkl. 17.25 wib, massa paguyuban pambers meninggalkan Mapolda Lampung.

Pada Pkl 17.50 wib Sucipto massa paguyuban pambers wilayah timur (kec. Punggur, kec. Kotagajah, Kec. Gunung Sugih) sekitar 150 orang sudah bergeser meninggalkan Mapolda Lampung via jalur Tegineneng Metro menggunakan dua unit dan ran pribadi sekitar 30 unit, untuk kembali ke kediaman masing masing.

Pada pukul 18.26 Wib perkembangan hasil informasi dari Abu Jumroh selaku perwakilan pemuda Pambers yang didapat bahwa Seluruh Paguyuban Pambers se Lamteng akan berkumpul dan berkonsentrasi di rumah Yusuf Sukarji Di Dusun Kebagusan, Kp. Bumi Ratu, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lamteng sekira 20.00 Wib dengan rencana tuntutan memberitahukan hasil sidang putusan vonis Yusuf Sukarji dan Gedion serta hasil pertemuan atau mediasi di Mapolda Lampung.

Didapat info bahwa massa menghendaki kehadiran Bupati Lamteng dan Kapolres Lamteng untuk menindak lanjuti permintaan dan tuntutan yang disampaikan massa Paguyuban Pambers. Mobil Bus AA-1715-CF pembawa rombongan Pambers Yusuf Sukarji memasuki Tol Natar, pukul 18.30 Wib, keluar pintu Tol Trimurjo, pukul 19.30 bus menurunkan dua orang di Kp. Tanggul Angin, di pasar Punggur 35 Orang.

Pada hari kamis 14 maret 2019 pkl 22.30 WIB terjadi Konsentrasi masa dari Paguyuban Panbers Kabupaten Lampung Tengah merasa tidak puas dengan pelaku pembakaran rumah Sukarji yang di bakar oleh masa dari Desa Bumi Ratu, Kec Bumiratu Nuban. Karena pelaku pembakaran sampai sekarang belum di tangkap oleh pihak Polisi sedangkan pemilik rumah dan Dion sudah putusan pengadilan.

Di dusun Tani Maju sekitar 250 orang masa gabungan Wilayah Timur di Dusun Bumiagung 250 orang gabungan Wilayah. Jumat pukul 00.30 wib sudah bergabung 1300 org di Jalan Lintas akan menyerang kerumah warga perlaku pembakaran rumah Sukarji di Desa Bumiratu Induk. Sedangkan pihak pengamanan Polisi dan TNI sudah standby menghalau masa.

Pada pkl. 01.30 WIB situasi memanas karena masa bergerak ke Desa Bumi Ratu Induk dan terjadi pembakaran 4 rumah milik warga kampung. Pukul 02.00 WIB Damkar 2 Unit datang ke lokasi kejadian langsung melakukan pemadaman. Pada pukul. 02.30 WIB masa dari Pambers dan mayarkat berangsur sudah berkurang kembali ke rumah pimp kelompok masing2.

Pada pukul 03.00 WIB diadakan mediasi ke pihak massa dirumah Mantan kepala kampung Bumi Ratu Nuban yg dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Dandim 0411/LT, Kapolres Lamteng, Kepala Kampung. Bumi Ratu Nuban, Tokoh Adat, mayarakat Bumi Ratu Nuban. Pada pukul 04.00 WIB situasi sdh Kodusif Masa dari 2 belah pihak sdh kembali ke rumahnya masing2. Pejabat TNI dan Polri masih tetap di lokasi kejadian.

Kasus September 2018

PadaTanggal 3 September 2018 lalu, terjadi perkelahian antara warga Dusun Kebagusan Luar dengan warga Dusun I bernama Alwi. Alwi meninggal dunia akibat tusukan benda tajam. Sementara dari warga Dusun Kebagusan Luar, Yusuf dan Gidon ditetapkan sebagai tersangka. Yusuf dan Gidon oleh pengadilan telah dijatuhi vonis hukuman penjara. Yusuf di ganjar tujuh tahun dan Gidon tiga tahun penjara. Massa sempat mendatangi kediaman Yusuf dan Gidon, dan membakar rumah mereka.

Terkait putusan itu, pihak keluarga terpidana Yusuf dan Gidon dari Paguyuban Panbers Lamteng ingin pelaku pembakaran rumah Sukarji juga di proses hukum. Karena sampai saat ini belum juga ditangkap oleh pihak Polisi.

Bupati Kapolres dan Kodim kunjungi lokasi
Pemkab Lampung Tengah menyatakan akan menginvetarisir kerugian akibat dari bentrok antarkelompok warga di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Sedikitnya ada empat rumah yang terbakar akibat peristiwa yang terjadi Kamis malam tersebut. “Tadi sudah diinventarisir kerugian terkait permasalahan ini,” kata Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, Jumat pagi.

Namun demikian, lanjut dia, hal yang terpenting terkait masalah ini adalah menangani psikologis terkait dampak dari kejadian tersebut. “Yang kita tangani justru bukan itu (kerusakan). Kalau masalah kerugian materil ini gampang, bisa dihitung dan ada aturannya untuk memberikan bantuan. Saat ini yang terpenting bagaimana kita mengatasi psikologis masyarakat Bumi Ratu atas kejadian ini,” ujar Loekman, saat meninjau lokasi terjadinya bentrok antarwarga di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Jumat, 15 Maret 2019.

Bersama Kapolres Lamteng, AKBP I Made Rasma serta Dandim 0411 LT, dan sejumlah pejabat di lingkungan pemkab setempat, Loekman meninjau lokasi rumah warga yang terkabar akibat kejadian tersebut. (SL/Jun/Red)

 

Be the first to comment

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*